Sabtu, 04 Mei 2013

Review Jurnal1 : TINJAUAN HUKUM JUAL BELI SECARA ON LINE



Evi Retnowulan,SH, MHum
Regina Hermani
               
Abstrak
                Pembuktian data SMS sebagai dokumen elektronik pada transaksi yang mengakibatkan timbulnya kerugian sangat rumit. Hal ini jelas berbeda dengan alat bukti dalam transaksi konvensional yang berbentuk tulisan dalam suatu akta yang ditandatangani oleh pihak-pihak sebagai bukti adanya kesepakatan transaksi sebagaimana umumnya terjadi. Kedua pembuktian kekuatan data dan SMS sebagai dokumen elektronik pada transaksi online.
PENDAHULUAN
Latar Belakang
                Menurut pasal 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik disebutkan bahwa transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan cara menggunakan computer, jaringan computer, dan/atau media elektronik lainnya. Transaksi diartikan sebagai “persetujuan jual beli (perdagangan)”. Computer yaitu alat untuk memproses data elektrik, mengetik,optic aau system yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika,  dan penyimpanan. Data atau dokumen elektronik yaitu setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, optikal atau sejenisnya yang dapat dilihat.
                Salah satu bentuk penggunaan teknologi yang digunakan adalah internet yang actual adalah Electronic Commerse ( E Commerce) atau komersial elektronik. E Commerce yaitu jaringan data kepabeanan yang digunakan oleh aparat bead an cukai yang pengunaannya mampu memproses surat menyurat serta proses birokrasi manusia dalam ekspor impor secara elekronik diberbagai Negara. Meskipun transaksi elektronik telah diakui namun beberapa printout atau bahkan transaksi elektronik tidak ada bukti saa sekali dalam  bentuk printout, sehingga menyulitkan salah satu pihak jika pembeli telah mentransfer sejumlah uang tertentu kepada penjual, namun penjual tidak mengakuinya atau sebaliknya penjual telah mengirimkan barang kepada pembeli ternyata penjual dengan melakukan perbuatan yang mengarah ke penipuan belum juga membayarnya.
Metode Penulisan
a.     Pendekatan Masalah
 Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara statute approach dan conceptual approach. Statue approach merupakan pendekatan yang mmendasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan kaitannya dengan permasalahakan yang dibahas yaitu UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
b.    Sumber Hukum
1.       Bahan hukum primer
Bahan hukum uamh bersifat meningkat
2.       Bahan hukum sekunder
Bahan hukum sekunder adalah bahan yang digunakan untuk menjelaskan bahan hukum primer, seperti buku literature maupun aritkel – artikel yang berkaitan dengan pokok permasalhan.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar