Sabtu, 04 Mei 2013

POSTINGAN 2 : Tinjauan Hukum Jual Beli Secara Online




Evi Retnowulan,SH,MHum
Regina Hernani

PEMBAHASAN
A.       
MENINGKATKAN TRANSAKSI SMS PARA PIHAK PADA JUAL BELI SECARA ONLINE
·         Alat bukti yang sah dalam hukum perdata
Alat pembuktian meliputi:
a.       Alat bukti tertulis
b.      Bukti saksi
c.       Persangkaan
d.      Pengakuan
e.      Sumah
Akta yaitu surat yang ditandatangani, diperbuat untuk dipakai sebagai bukti. Akta termasuk sebagai salah satu bukti tertulis, yang dibedakan menjadi dua bagian yaitu :
1.       Surat yang berbentuk akta
2.       Surat-surat lain, uang bukan berbentuk akta
·         Perjanjian Jual Beli Sebagai Dasar Adanya Transaksi Kedua Belah Pihak
Pasal 1457 sampai dengan pasal 1519 KUH perdata. Jual beli menurut pasal 1457 KUH perdata adalah salah satu perjanjian  dengan mana pihak yang satu meningkatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebedaan. Asas kebebasan berkontrak menurut hukum perjanjian Indonesia meliputi ruang lingkup sebagai berikut :
a.       Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian
b.      Kebebasan untuk memilih dengan pihak mana membuat perjanjian
c.       Kebebasan untuk menentukan atau memilih causa dari perjanjian yang akan dibuatnya
d.      Kebebasan untuk menentukan objek perjanjian
e.      Kebebasan untuk menentukan bentuk suatu perjanjian
·         Transaksi Elektronik
Menurut Pasal 1 angka 1 UUITE adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan atau media elektronik lainnya. E-Commenderce adalah salah satu kontrak transaksi perdagangan antara penjual dan pembeli dengan mengunakan media internet. Pasal 5 UU ITE sebagimana diatas dapat dijelaskan bahwa UU ITE mengakui dokumen elektronik sebagai alat bukti sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Dokumen elektronik sangat mudah untuk dimanipulasi sehingga tidak semua dokumen elektronik dapat digunakan sebagai bukti.
Selama ini pengunaan charge/credit card di internet ataupun diberbagai merchant secara offline, seperti diberbagai pusat perbelanjaan memang rawan dari penyalahgunaan. Selain itu diatur pula, pelaku bisnis didalam cyberspace, kususnya yang memiliki target konsunen masyarakat Indonesia.  E-commers merupakan transaksi pada umumnya yang bersumber dari buu III KUH perdata tentang perikatan yang menganut asas berkonrak, maksudnya memberikan kebebasan kepada pihak – pihak dalam pembuatan perjanjian, asalkan perjanjian yang dibuat tidak bertentangan dengan undang –udang ketertiban umum maupun kesusilaan.
                Apabila memperhatikan uraian mengenai dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah jika dikaikan dengan jual beli ataupun transaksi melalui online dapat dijelaskan bahwa perjanjian jual beli tidak terjadi sejak tercapainya kata sepakat mengenai barag dan harga. 

Nama    : Wuri Ismawati
NPM     : 27211476
Kelas     : 2Eb08

Tidak ada komentar:

Posting Komentar