Sabtu, 04 Mei 2013

POSTINGAN 3 : Dampak Deregulasi dan Persaingan Terhadap Hubungan Retail dan Pemasok Domestik



Ir.Dedie S.Martadisastra,S.E.M.M

3.2 Dampak Regulasi dan Persaingan Terhadap Hubungan Ritel Moderen dengan Pemasok Domestik
                Dampak hukum persaingan (undang-undang No 5 Tahun 1999) dan juga termasuk peraturan – peraturan baik yang dikeluarkan oleh presiden selaku kepala pemerintahan yang bertanggung jawab penuh terhadap  roda kehidupan bangsa secara makro, maupun oleh mentri terkait di bi8dang industry perdangan dan juga gubernur/ walikota/ bupati sebagai Kepala pemerintahan.
            Menurut data pemprov DKI, terdapat 1.868 minimarket, 435 minimarket berizin dan 1.443 legal. Kemudian, dari 425 minimarket yang memiliki izin penyelengaraan usaha perpasaran swasta, 409 minimarket berbeda diluar 500 meter dari pasar tradisional atau trdapat 16 minimarket masuk area terlarang. Dari 16 minimarket bermasalah, izin delapan minimarket dikeluarkan sebelum intruksi gubernur No 115 tahun 2006
            Peraturan presiden No 2 tahun 2007, Permendag No 53/2008 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisinal, pusat pembelanjaan dan toko modern serta beberapa Perda. Perda No 2 Tahun 2002 dan Intruksi Gubernur No 115 tahun 2006 tentang penuduhan perizinan pedirian minimarket diwilayah DKI Jakarta tersebut, dirasa mengahmbat perkembangan pasar modern. Ada berbagai manfaat lain yang diperoleh pemasok dalam hubungan mereka dengan partikel modern.
            Secara keseluruhan, masuknya peritel modern akan mengarahkan baik dampak positif dan negative pada pemasok domestic atau yang kami sebutkan sebagai hubungan harmonis dan disharmonis, disisi positif, hubungan bisnis dengan peritel modern akirnya bisa mengarah pada perkembangan perusahaan domestic dalam hal kualitas produk, kapasitas produksi, peningkatan volume penjualan, pengembangan produk baru, dan akses ke pasar internasional
            Di sisi negative, standar yang ketat dan persyaratan yang diberlakukan oleh peritel modern perlu lebih  banyak dana untuk investasi dalam proses produksi yang lebih baik yang pada gilirannya akan meningkatkan biaya operasi pemasok, bahkan situasi jauh lebih buruk bagi petani kecil.

3.2.1  Syarat Perdaganga/Tranding Trenns yang Diberlakukan Ritel Besar
            Persyaratan perdagangan (trading term) yang diterapkan dan dipaksakan karena kuatnya posisi ritel modern terhadap pemasok domestic telah menciptakan  kondisi yang harmonis diantara mereka, kekuatan peritel modern yang full power dan persaingan sesama pemasok yang cukup tinggi telah membuat situasi menjadi tidak ada pilihan kecuali mengikuti dan memenuhi persyaratab perdagangan. Dalam peraturan pemerintah No. 44 Tahun 1997 tentang kementraan dinyatakan bahwa, kemitraan adalah usaha kerja sama antara usaha kecil dengan usaha menengah dan atau usaga menengah dan atau usaga besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukana, saling memperkuat dan saling mengutungkan.
 Nama    : Wuri Ismawati
NPM     : 27211476
Kelas     :2EB08

Tidak ada komentar:

Posting Komentar