Sabtu, 04 Mei 2013

Postingan 4 : Dampak Deregulasi dan Persaingan Terhadap Hubungan Retail dan Pemasok Domestik



Ir.Dedie S. Martadisastra,S.E.M.M
BAB 4
KESIMPULAN
4.1 Kesimpulan
`               Industri ritel atau yang disebut juga bisnis eceran merupakan bisnis yang tidak lesu ditengah tengah krisis yang melanda bangsa ini.  Pertumbuhan ritel modern ini berkembang sangat pesat. Hal ini berhubungan dengan pasar Inonesia yang sangat cerah serta adanya pertumbuhan ekonomi.pertumbuhan ini  juga akan berkembang ke daerah. Secara keseluruhan, masuknya peritel modern akan menyerhkan baik  dampak positif dan negative paada pemasok domestic atau yang kami sebutkan sebagai pemasok harmonis dan disharmonis.
                Persyaratan perdagangan yang diterapkan dan dipaksakan karena kuatnya posisi ritel modern terhadap pemasok domestic telah menciptakan kondisi yang tidak harmonis diatara mereka.  kekuatan peritel modern yang full power dan persaingan  sesama pemasok yang cukup tinggi telah membuat situasi menjadi tidak ada pilihan. Meski memiliki pertumbuhan yang sangat baik selama 5 tahun ini, namun kedepannya industry ritel modern ini menghadapi tantangan yang cukup besar seperti potensi penurunan laju pertumbuhan akibat krisis global.  Disamping pengaturan pembagian tugas pekerjaan yang masih belim efektif diantara pihak-pihak yang terikat dalam hal pemerintah melalui kementrian perdagangan, kementian koperasi, & UKM belum sejalan dengan pemerintahan daerah belum ada sinkronasi hal ini terlihat dari banyaknya pelanggaran yang terjadi seperti banyaknya minimarket yang berdiri tanpa izin dan melanggar ketentuan zonasi serta waktu opersional.
4.2 Saran – Saran
Dapat saya sarankan sebagai beikut
1.       Bahwa pertumbuhan ritel modern akan terus berkelanjutan, sejalan dengan pertumbuhan masyarakat, bangsa dan Negara oleh karena itu perlu terus dibina dan diawasi sehingga pertumbuhan industri ritel dapat terjaga dalam pengertian pendirian dan perkembangan pasar ritel modern tidak melanggar peraturan yang sudah ada
2.       Perlu ditingatkan dari sebuah PP menjadi UU yang memilki kekuatan dan sanksi yang lebih tegas, untuk mengatur lebih jelas lahi tentang persoalan zonasi
3.       Pemerintah perlu lebih banyak melakukan trobisan dalam hal-hal peningkatan peranan pemasok, baik dari sisi peningkatan proposi presentasi pemasok UKM, mutu produki kemasan produk dan branding produk yang dapat diterima peritel
4.       Mengembangkan  OVOP yang dijalankan oleh kementrian koperasi & UKM dengan pemerian binaan, dana pengembangan, konsultasi dan kemandirian
5.       Pemerintah dalam hal ini kementrian koperasi & kementrian perdagangan & UKM bersama dengan pemerintah daerah untuk merumuskan kembali langkah – langkah konkret tentang pembinaan, pengawasan, dab perizinan terhadap ritel modern dan pengembangan UKM dalam konteks kemitraan

POSTINGAN 3 : Dampak Deregulasi dan Persaingan Terhadap Hubungan Retail dan Pemasok Domestik



Ir.Dedie S.Martadisastra,S.E.M.M

3.2 Dampak Regulasi dan Persaingan Terhadap Hubungan Ritel Moderen dengan Pemasok Domestik
                Dampak hukum persaingan (undang-undang No 5 Tahun 1999) dan juga termasuk peraturan – peraturan baik yang dikeluarkan oleh presiden selaku kepala pemerintahan yang bertanggung jawab penuh terhadap  roda kehidupan bangsa secara makro, maupun oleh mentri terkait di bi8dang industry perdangan dan juga gubernur/ walikota/ bupati sebagai Kepala pemerintahan.
            Menurut data pemprov DKI, terdapat 1.868 minimarket, 435 minimarket berizin dan 1.443 legal. Kemudian, dari 425 minimarket yang memiliki izin penyelengaraan usaha perpasaran swasta, 409 minimarket berbeda diluar 500 meter dari pasar tradisional atau trdapat 16 minimarket masuk area terlarang. Dari 16 minimarket bermasalah, izin delapan minimarket dikeluarkan sebelum intruksi gubernur No 115 tahun 2006
            Peraturan presiden No 2 tahun 2007, Permendag No 53/2008 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisinal, pusat pembelanjaan dan toko modern serta beberapa Perda. Perda No 2 Tahun 2002 dan Intruksi Gubernur No 115 tahun 2006 tentang penuduhan perizinan pedirian minimarket diwilayah DKI Jakarta tersebut, dirasa mengahmbat perkembangan pasar modern. Ada berbagai manfaat lain yang diperoleh pemasok dalam hubungan mereka dengan partikel modern.
            Secara keseluruhan, masuknya peritel modern akan mengarahkan baik dampak positif dan negative pada pemasok domestic atau yang kami sebutkan sebagai hubungan harmonis dan disharmonis, disisi positif, hubungan bisnis dengan peritel modern akirnya bisa mengarah pada perkembangan perusahaan domestic dalam hal kualitas produk, kapasitas produksi, peningkatan volume penjualan, pengembangan produk baru, dan akses ke pasar internasional
            Di sisi negative, standar yang ketat dan persyaratan yang diberlakukan oleh peritel modern perlu lebih  banyak dana untuk investasi dalam proses produksi yang lebih baik yang pada gilirannya akan meningkatkan biaya operasi pemasok, bahkan situasi jauh lebih buruk bagi petani kecil.

3.2.1  Syarat Perdaganga/Tranding Trenns yang Diberlakukan Ritel Besar
            Persyaratan perdagangan (trading term) yang diterapkan dan dipaksakan karena kuatnya posisi ritel modern terhadap pemasok domestic telah menciptakan  kondisi yang harmonis diantara mereka, kekuatan peritel modern yang full power dan persaingan sesama pemasok yang cukup tinggi telah membuat situasi menjadi tidak ada pilihan kecuali mengikuti dan memenuhi persyaratab perdagangan. Dalam peraturan pemerintah No. 44 Tahun 1997 tentang kementraan dinyatakan bahwa, kemitraan adalah usaha kerja sama antara usaha kecil dengan usaha menengah dan atau usaga menengah dan atau usaga besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukana, saling memperkuat dan saling mengutungkan.
 Nama    : Wuri Ismawati
NPM     : 27211476
Kelas     :2EB08

Postingan 2 : Dampak Deregulasi dan Persaingan Terhadap Hubungan Retail dan Pemasok Domestik



Ir.Dedie S.Martadisastra.S.E.M.M
BAB 3
PEMBAHASAN HASIL PENELITIAN
3.1 Pertumbuhan Usaha Ritel dan Pemasok Domestik
3.1.1  Pertumbuhan Usaha Ritel
                Ritel bertumbuh, peritel ,modern cenderung tetap berhati-hati untuk memilih pusat pembelanjaan. Mall dengan konsep yang terpadu dan dinamis akan menggiring lebih banyak peritel serta berpeluang menaikan harga, sebaliknya mall dengan konsep yang tidak berimbang akan sulit menaikan harga. Pasar modern sebenarnya adalah usaha dengan tingkat keuntungan yang tidak terlalu tinggi, namun bisnis ini memiliki tingkat likuiditas yang tinggi. Perbedaan utama dari tiga karakteristrik pasar modern adalah luas lahan usaha dan jumalah item atau jenis barang yang diperdagangkan.
            Minimartek merupakan jenis pasar modern yang agresif memperbanyak jumlah gerai dan menerapkan dalam system franchise dalam memperbanyak jumlah gerai.
3.1.2 Strategi Pengembangan Ritel Moderen
                Untuk menang menggunakan konsep “Terbesar” ini peritel perlu memiliki salah satu konsep pertambahan lainnya apakah itu “termurah”, “tercepat”, atau “termudah”. Menjadi yang “termudah” janganlah menjual barang dengan keuntungan yang tipis haruslah memiliki kemampuan perencanaan dan perhitungan yang ekstra teliti dalam pengelolaan biaya oprasional. Untuk meningkatan stratgi ini peritel harus berkerja keras dan kereatif mengikuti perkembanganuntuk mencari produk, model, dan teknologi baru.
            Banyak peritel bidang jasa mengiklankan bahwa mereka memberikan pelayanan “tercepat”. Dengan semakin sibuknya orang bekerja, kemacetan yang semakin panjang dan lama menyebabkan waktu yang dimiliki orang untuk berbelanja semakin terbatas. Konsep strategi terakir dan tersulit adalah menjadi yang “termudah”, peritel menjanjikan berbagai kemudahan dan solusi kebutuhan pelanggan.
3.1.3 Peranan Pemasok Domestik
                Tingkat persaingan seperti sekarang ini, rentail modern lebih menuntut pemasok untuk memindahkan alkoasi biaya pemasaran dan distribusi mereka kepada pos yang berdampak langsung terhadap tingkat harga. Promosi langsung di tingkat toko atau pemberian diskon kepada toko dinilai kurang berdampak terhadao peningkatan dan pembentukan brand image maupun awarwnwss merek mereka dipasar.
            Salah satu  program yang telah diluncurkan dan diandalkan karena mempunyai pengaruh yang cukup baik adalah program OVOP yang diterapkan oleh kementrian UKM & koperasi. Tahun 2001 FAMA telah berhasil memasarkan produk local ke 150 gerai hypermarket dan supermarket, 3000 minimarket dan outlet-outlet sebagai agen grosir. Adapun jumlah komoditas yang sudah didata yang dinilai sangat  potensial dikembangkan melalui OVOP sebanyak 103 jenis.

Nama     : Wuri Ismawati
NPM      : 27211476
Kelas     : 2EB08
           

Postingan 1 : Dampak Regulasi dan Persaingan Terhadap Hubungan Retal Moderen dan Pemasok Domestik



Ir.Dedie S.Martadisastra,S.E.,M.M


BAB I
PENDAHULUAN
1.1          LATAR BELAKANG
Sejak pertengahan tahun 1990-an telah terjadi perkembangan yang cepat partial asing dalam sekala besar di banyak Negara, antara lain di Asia Tenggara, Eropa, dan Amerika Latin. Bentuk utama hubungan adalah penyediaan produk, hubungan informasi, bantuan menejemen persediaan, dukungan teknis dan jaminan mutu serta system pengadaan.
1.2          TINJAUAN PENULISAN
1.2.1        Tulisan ini diharapkan dapat menjawab bagaimana dan lembaga mana yang melakukan pengendalian dan program apa yang dapat dikembangkan.
1.2.2        Mengetahui sejauh mana tingkat hubungan antara pemasok dengan pertitel modern dalam kiatan yang lebih harmonis menyangkut intensitas modern


Bab II
KEBIJAKAN LINGKUNGAN REGULASI DAN METODE PENELITIAN

2.1 KEBIJAKAN REGULASI
2.1.1 Perpres No. 112/2007 dan permendang No 53/M-DAG/per/12/2008
Kebijakan publij yang berhubungan dengan sector dostribusi jasa, dimana setelah ditangani LOI, kehadiran peritel asing cindrung mengalamai oeningkatan sejak keran pertama kali dibuka dalam bentuk peraturan persiden NO 112 tahun 2007 tentaang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat pembelanjaan serta toko modern.
Perprees No 112/2007, juga mengacu pada peraturan pemerintah no 44 tahun 1997 tentang kementrian. Dengan memberikan penekanan pada pengembangan kementrian antara pemasok usaha kecil dengan perkulakan, hypermarket dan sifat kerja sama yang berkeadilan, saling menguntungkan dan tanpa tekanan antara pemasok dengan toko modern (pasal 11)
Atas dasar peraturan presiden No 112 tahun 2007 sebagai tindak lanjutan, mentri perdangan mengeluarkan peraturan yang berhubungan dengan penataan dan pembinaan pasar trasisional, pusat pembelajaan dan pasar modern di tahun 2008. Dalam permendang diatur kerentuan pendirian pasar tradisinonal, pusat pembelanjaan modern dan supermarket.
2.1.2 Undang- Undang No 5  Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha  Tidak Sehat
            UU No 5 Tahun 1999 memiliki empat tujuan yang ingin dicapai dari pembentukannya yaitu:
1.      Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efensiasi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan sejahteraan rakyat
2.      Mewududkan iklim usaha yang kondusif melalui peraturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepasitian berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil
3.      Mencegah peraktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha
4.      Terciptanya efektifitas dan efensiensi dalam kegiatan usaha.
Praktik monopoli adalah pemutusan kekuasaan ekonomi oleh suatu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Pemutusan kekuasaan ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh suatu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang atau jasa.

2.2  Metode Penelitian
            Dalam penyusunan karya tulis ini, data yang diambil atau digunakan adalah data sekunder, yakni dengan melakukan penelitian kepustakaan, data yang dikumpulkan oleh penulis berupa peraturan perundang-undangan, buku cetak, artikel, dan dokumen terkait lainnya tentang persaingan usaha, usaha mikro, kecil, dan menengah.

Nama    : Wuri Ismawati
NPM     : 27211476
Kelas    : 2EB08



Review Jurnal1 : TINJAUAN HUKUM JUAL BELI SECARA ON LINE



Evi Retnowulan,SH, MHum
Regina Hermani
               
Abstrak
                Pembuktian data SMS sebagai dokumen elektronik pada transaksi yang mengakibatkan timbulnya kerugian sangat rumit. Hal ini jelas berbeda dengan alat bukti dalam transaksi konvensional yang berbentuk tulisan dalam suatu akta yang ditandatangani oleh pihak-pihak sebagai bukti adanya kesepakatan transaksi sebagaimana umumnya terjadi. Kedua pembuktian kekuatan data dan SMS sebagai dokumen elektronik pada transaksi online.
PENDAHULUAN
Latar Belakang
                Menurut pasal 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik disebutkan bahwa transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan cara menggunakan computer, jaringan computer, dan/atau media elektronik lainnya. Transaksi diartikan sebagai “persetujuan jual beli (perdagangan)”. Computer yaitu alat untuk memproses data elektrik, mengetik,optic aau system yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika,  dan penyimpanan. Data atau dokumen elektronik yaitu setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, optikal atau sejenisnya yang dapat dilihat.
                Salah satu bentuk penggunaan teknologi yang digunakan adalah internet yang actual adalah Electronic Commerse ( E Commerce) atau komersial elektronik. E Commerce yaitu jaringan data kepabeanan yang digunakan oleh aparat bead an cukai yang pengunaannya mampu memproses surat menyurat serta proses birokrasi manusia dalam ekspor impor secara elekronik diberbagai Negara. Meskipun transaksi elektronik telah diakui namun beberapa printout atau bahkan transaksi elektronik tidak ada bukti saa sekali dalam  bentuk printout, sehingga menyulitkan salah satu pihak jika pembeli telah mentransfer sejumlah uang tertentu kepada penjual, namun penjual tidak mengakuinya atau sebaliknya penjual telah mengirimkan barang kepada pembeli ternyata penjual dengan melakukan perbuatan yang mengarah ke penipuan belum juga membayarnya.
Metode Penulisan
a.     Pendekatan Masalah
 Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara statute approach dan conceptual approach. Statue approach merupakan pendekatan yang mmendasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan kaitannya dengan permasalahakan yang dibahas yaitu UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
b.    Sumber Hukum
1.       Bahan hukum primer
Bahan hukum uamh bersifat meningkat
2.       Bahan hukum sekunder
Bahan hukum sekunder adalah bahan yang digunakan untuk menjelaskan bahan hukum primer, seperti buku literature maupun aritkel – artikel yang berkaitan dengan pokok permasalhan.