Sabtu, 04 Mei 2013

POSTINGAN 3 Tinjauan Hukum Jual Beli Secara Online



Evi Retnowulan,SH,MHum
Regina Hernani
B. KEKUATAN PEMBUKTIAN DATA SMS DEBAGAI DOKUMEN ELEKTRONIK PADA TRANSAKSI ONLINE YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN
1. Dasar Transksi Elekronik
                Jual beli adalah perjanjian. Mengenai perjanjian diatur dalam Pasal 1313 KUH Perdata. Kebebasan berkontrak maksudnya adalah setiap orang boleh mengadakan perjajian dengan siapa saja walaupun belum atau tidak diatur dalam undang-undang. Sahnya perjanjian diperlukan empat syarat antara lain :
1.       Kesepakatan
2.       Lecakapan untuk membuat perjanjian
3.       Suatu hal tertentu
4.       Suatu sebab yang halal
Perjanjian jual beli termasuk perikatan dengan ancaman hukuman karena dalam suatu perjanjian termasuk jual beli jika suatu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Makan memberikan suatu kepastian atas pelaksanaan perjanjian sebagaimana yang disepakati bersama.
2. Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli
                Pelaksanaan perjanjian terjadi sejak saat perjanjian mengikat kedua belah pihak, yaitu sejak terjadinya kata sepakat. Dengan tercapainya kata sepakat maka menimbulkan suatu kewajiban secara timbal balik yang disebut dengan presentase. Hal ini bisa berarti bahwa wujud presentase dalam perjanjian adalah untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu. Hal ini berarti bahwa bentuk kerugian berupa penggantian biaya. Seseorang yang dinyatakan wanperstasi dan digugat ganti kerugian mempunyai hak untuk mengelaknya dengan alasan sebagai berikut :
1.       Force majeur / over macht
2.       Exeptio Non Adempleti
3.       Rechtsverwerking
PENTUTUP
Kesimpulan
1.       Transaksi SMS mengikat para pihak pada jual beli secara online sejak terjadinya kata sepakat mengenai barang dan garga pembeli sudah mentransfer uang seharga barang, dan telah terbukti sah yang diakui oleh hukum secara perdata, selama peraturan perundang –undangan tidak mengatur secara tertulis, maka alat bukti berupa dokumen elektronik sebagai alat bukti sah.
2.       Kekuatan pembuktian data SMS sebagai dokumen elektrik pada transaksi online sifatnya hanya tulisan yang isinya pemberitahuan tetapu tidak menjamin kebenaran isi SMS tersebut.

Nama   : Wuri Ismawati
NPM    : 27211476
Kelas   : 2EB08

Tidak ada komentar:

Posting Komentar