Evi Retnowulan,SH, MHum
Regina Hermani
Abstrak
Pembuktian
data SMS sebagai dokumen elektronik pada transaksi yang mengakibatkan timbulnya
kerugian sangat rumit. Hal ini jelas berbeda dengan alat bukti dalam transaksi
konvensional yang berbentuk tulisan dalam suatu akta yang ditandatangani oleh
pihak-pihak sebagai bukti adanya kesepakatan transaksi sebagaimana umumnya
terjadi. Kedua pembuktian kekuatan data dan SMS sebagai dokumen elektronik pada
transaksi online.
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Menurut
pasal 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
disebutkan bahwa transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan
dengan cara menggunakan computer, jaringan computer, dan/atau media elektronik
lainnya. Transaksi diartikan sebagai “persetujuan jual beli (perdagangan)”.
Computer yaitu alat untuk memproses data elektrik, mengetik,optic aau system
yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika,
dan penyimpanan. Data atau dokumen elektronik yaitu setiap informasi
elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam
bentuk analog, digital, optikal atau sejenisnya yang dapat dilihat.
Salah
satu bentuk penggunaan teknologi yang digunakan adalah internet yang actual
adalah Electronic Commerse ( E Commerce) atau komersial elektronik. E Commerce
yaitu jaringan data kepabeanan yang digunakan oleh aparat bead an cukai yang
pengunaannya mampu memproses surat menyurat serta proses birokrasi manusia
dalam ekspor impor secara elekronik diberbagai Negara. Meskipun transaksi
elektronik telah diakui namun beberapa printout atau bahkan transaksi
elektronik tidak ada bukti saa sekali dalam
bentuk printout, sehingga menyulitkan salah satu pihak jika pembeli
telah mentransfer sejumlah uang tertentu kepada penjual, namun penjual tidak
mengakuinya atau sebaliknya penjual telah mengirimkan barang kepada pembeli
ternyata penjual dengan melakukan perbuatan yang mengarah ke penipuan belum
juga membayarnya.
Metode Penulisan
a. Pendekatan Masalah
Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian
ini adalah pendekatan secara statute approach dan conceptual approach. Statue
approach merupakan pendekatan yang mmendasarkan pada ketentuan
perundang-undangan yang berlaku dan kaitannya dengan permasalahakan yang
dibahas yaitu UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
b. Sumber Hukum
1.
Bahan hukum primer
Bahan hukum uamh bersifat meningkat
2.
Bahan hukum sekunder
Bahan
hukum sekunder adalah bahan yang digunakan untuk menjelaskan bahan hukum
primer, seperti buku literature maupun aritkel – artikel yang berkaitan dengan
pokok permasalhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar