BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Sejak pertengahan tahun 1990-an telah
terjadi perkembangan yang cepat partial asing dalam sekala besar di banyak
Negara, antara lain di Asia Tenggara, Eropa, dan Amerika Latin. Bentuk utama
hubungan adalah penyediaan produk, hubungan informasi, bantuan menejemen
persediaan, dukungan teknis dan jaminan mutu serta system pengadaan.
1.2
TINJAUAN PENULISAN
1.2.1
Tulisan
ini diharapkan dapat menjawab bagaimana dan lembaga mana yang melakukan
pengendalian dan program apa yang dapat dikembangkan.
1.2.2
Mengetahui
sejauh mana tingkat hubungan antara pemasok dengan pertitel modern dalam kiatan
yang lebih harmonis menyangkut intensitas modern
Bab II
KEBIJAKAN LINGKUNGAN
REGULASI DAN METODE PENELITIAN
2.1 KEBIJAKAN REGULASI
2.1.1 Perpres No.
112/2007 dan permendang No 53/M-DAG/per/12/2008
Kebijakan publij yang berhubungan dengan sector dostribusi
jasa, dimana setelah ditangani LOI, kehadiran peritel asing cindrung mengalamai
oeningkatan sejak keran pertama kali dibuka dalam bentuk peraturan persiden NO
112 tahun 2007 tentaang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat
pembelanjaan serta toko modern.
Perprees No 112/2007, juga mengacu pada peraturan pemerintah
no 44 tahun 1997 tentang kementrian. Dengan memberikan penekanan pada pengembangan
kementrian antara pemasok usaha kecil dengan perkulakan, hypermarket dan sifat
kerja sama yang berkeadilan, saling menguntungkan dan tanpa tekanan antara
pemasok dengan toko modern (pasal 11)
Atas dasar peraturan presiden No 112 tahun 2007 sebagai
tindak lanjutan, mentri perdangan mengeluarkan peraturan yang berhubungan
dengan penataan dan pembinaan pasar trasisional, pusat pembelajaan dan pasar
modern di tahun 2008. Dalam permendang diatur kerentuan pendirian pasar
tradisinonal, pusat pembelanjaan modern dan supermarket.
2.1.2 Undang- Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
UU No 5 Tahun 1999 memiliki empat
tujuan yang ingin dicapai dari pembentukannya yaitu:
1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan
efensiasi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan
sejahteraan rakyat
2. Mewududkan iklim usaha yang kondusif
melalui peraturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya
kepasitian berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah,
dan pelaku usaha kecil
3. Mencegah peraktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha
4. Terciptanya efektifitas dan
efensiensi dalam kegiatan usaha.
Praktik monopoli adalah pemutusan
kekuasaan ekonomi oleh suatu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu
sehingga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan dapat merugikan
kepentingan umum.
Pemutusan kekuasaan ekonomi adalah
penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh suatu atau lebih
pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang atau jasa.
2.2
Metode Penelitian
Dalam penyusunan karya tulis ini,
data yang diambil atau digunakan adalah data sekunder, yakni dengan melakukan
penelitian kepustakaan, data yang dikumpulkan oleh penulis berupa peraturan
perundang-undangan, buku cetak, artikel, dan dokumen terkait lainnya tentang
persaingan usaha, usaha mikro, kecil, dan menengah.
Nama : Wuri Ismawati
NPM : 27211476
Kelas : 2EB08
Tidak ada komentar:
Posting Komentar