Sabtu, 04 Mei 2013

Postingan 1 : Dampak Regulasi dan Persaingan Terhadap Hubungan Retal Moderen dan Pemasok Domestik



Ir.Dedie S.Martadisastra,S.E.,M.M


BAB I
PENDAHULUAN
1.1          LATAR BELAKANG
Sejak pertengahan tahun 1990-an telah terjadi perkembangan yang cepat partial asing dalam sekala besar di banyak Negara, antara lain di Asia Tenggara, Eropa, dan Amerika Latin. Bentuk utama hubungan adalah penyediaan produk, hubungan informasi, bantuan menejemen persediaan, dukungan teknis dan jaminan mutu serta system pengadaan.
1.2          TINJAUAN PENULISAN
1.2.1        Tulisan ini diharapkan dapat menjawab bagaimana dan lembaga mana yang melakukan pengendalian dan program apa yang dapat dikembangkan.
1.2.2        Mengetahui sejauh mana tingkat hubungan antara pemasok dengan pertitel modern dalam kiatan yang lebih harmonis menyangkut intensitas modern


Bab II
KEBIJAKAN LINGKUNGAN REGULASI DAN METODE PENELITIAN

2.1 KEBIJAKAN REGULASI
2.1.1 Perpres No. 112/2007 dan permendang No 53/M-DAG/per/12/2008
Kebijakan publij yang berhubungan dengan sector dostribusi jasa, dimana setelah ditangani LOI, kehadiran peritel asing cindrung mengalamai oeningkatan sejak keran pertama kali dibuka dalam bentuk peraturan persiden NO 112 tahun 2007 tentaang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat pembelanjaan serta toko modern.
Perprees No 112/2007, juga mengacu pada peraturan pemerintah no 44 tahun 1997 tentang kementrian. Dengan memberikan penekanan pada pengembangan kementrian antara pemasok usaha kecil dengan perkulakan, hypermarket dan sifat kerja sama yang berkeadilan, saling menguntungkan dan tanpa tekanan antara pemasok dengan toko modern (pasal 11)
Atas dasar peraturan presiden No 112 tahun 2007 sebagai tindak lanjutan, mentri perdangan mengeluarkan peraturan yang berhubungan dengan penataan dan pembinaan pasar trasisional, pusat pembelajaan dan pasar modern di tahun 2008. Dalam permendang diatur kerentuan pendirian pasar tradisinonal, pusat pembelanjaan modern dan supermarket.
2.1.2 Undang- Undang No 5  Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha  Tidak Sehat
            UU No 5 Tahun 1999 memiliki empat tujuan yang ingin dicapai dari pembentukannya yaitu:
1.      Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efensiasi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan sejahteraan rakyat
2.      Mewududkan iklim usaha yang kondusif melalui peraturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepasitian berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil
3.      Mencegah peraktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha
4.      Terciptanya efektifitas dan efensiensi dalam kegiatan usaha.
Praktik monopoli adalah pemutusan kekuasaan ekonomi oleh suatu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Pemutusan kekuasaan ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh suatu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang atau jasa.

2.2  Metode Penelitian
            Dalam penyusunan karya tulis ini, data yang diambil atau digunakan adalah data sekunder, yakni dengan melakukan penelitian kepustakaan, data yang dikumpulkan oleh penulis berupa peraturan perundang-undangan, buku cetak, artikel, dan dokumen terkait lainnya tentang persaingan usaha, usaha mikro, kecil, dan menengah.

Nama    : Wuri Ismawati
NPM     : 27211476
Kelas    : 2EB08



Tidak ada komentar:

Posting Komentar