Evi Retnowulan,SH,MHum
Regina Hernani
PEMBAHASAN
A.
MENINGKATKAN TRANSAKSI SMS PARA
PIHAK PADA JUAL BELI SECARA ONLINE
·
Alat bukti yang sah dalam hukum
perdata
Alat pembuktian
meliputi:
a.
Alat bukti tertulis
b.
Bukti saksi
c.
Persangkaan
d.
Pengakuan
e.
Sumah
Akta
yaitu surat yang ditandatangani, diperbuat untuk dipakai sebagai bukti. Akta
termasuk sebagai salah satu bukti tertulis, yang dibedakan menjadi dua bagian
yaitu :
1.
Surat yang berbentuk akta
2.
Surat-surat lain, uang bukan
berbentuk akta
·
Perjanjian Jual Beli Sebagai Dasar
Adanya Transaksi Kedua Belah Pihak
Pasal
1457 sampai dengan pasal 1519 KUH perdata. Jual beli menurut pasal 1457 KUH
perdata adalah salah satu perjanjian
dengan mana pihak yang satu meningkatkan dirinya untuk menyerahkan suatu
kebedaan. Asas kebebasan berkontrak menurut hukum perjanjian Indonesia meliputi
ruang lingkup sebagai berikut :
a.
Kebebasan untuk membuat atau tidak
membuat perjanjian
b.
Kebebasan untuk memilih dengan
pihak mana membuat perjanjian
c.
Kebebasan untuk menentukan atau
memilih causa dari perjanjian yang akan dibuatnya
d.
Kebebasan untuk menentukan objek
perjanjian
e.
Kebebasan untuk menentukan bentuk
suatu perjanjian
·
Transaksi Elektronik
Menurut
Pasal 1 angka 1 UUITE adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
komputer, jaringan komputer, dan atau media elektronik lainnya. E-Commenderce
adalah salah satu kontrak transaksi perdagangan antara penjual dan pembeli
dengan mengunakan media internet. Pasal 5 UU ITE sebagimana diatas dapat
dijelaskan bahwa UU ITE mengakui dokumen elektronik sebagai alat bukti sah
sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Dokumen elektronik sangat
mudah untuk dimanipulasi sehingga tidak semua dokumen elektronik dapat
digunakan sebagai bukti.
Selama
ini pengunaan charge/credit card di internet ataupun diberbagai merchant secara
offline, seperti diberbagai pusat perbelanjaan memang rawan dari
penyalahgunaan. Selain itu diatur pula, pelaku bisnis didalam cyberspace,
kususnya yang memiliki target konsunen masyarakat Indonesia. E-commers merupakan transaksi pada umumnya
yang bersumber dari buu III KUH perdata tentang perikatan yang menganut asas
berkonrak, maksudnya memberikan kebebasan kepada pihak – pihak dalam pembuatan
perjanjian, asalkan perjanjian yang dibuat tidak bertentangan dengan undang
–udang ketertiban umum maupun kesusilaan.
Apabila memperhatikan uraian
mengenai dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah jika dikaikan dengan
jual beli ataupun transaksi melalui online dapat dijelaskan bahwa perjanjian
jual beli tidak terjadi sejak tercapainya kata sepakat mengenai barag dan
harga.
Nama : Wuri Ismawati
NPM : 27211476
Kelas : 2Eb08
Nama : Wuri Ismawati
NPM : 27211476
Kelas : 2Eb08
Tidak ada komentar:
Posting Komentar