BAB 4
KESIMPULAN
4.1 Kesimpulan
` Industri
ritel atau yang disebut juga bisnis eceran merupakan bisnis yang tidak lesu
ditengah tengah krisis yang melanda bangsa ini.
Pertumbuhan ritel modern ini berkembang sangat pesat. Hal ini
berhubungan dengan pasar Inonesia yang sangat cerah serta adanya pertumbuhan
ekonomi.pertumbuhan ini juga akan
berkembang ke daerah. Secara keseluruhan, masuknya peritel modern akan
menyerhkan baik dampak positif dan
negative paada pemasok domestic atau yang kami sebutkan sebagai pemasok
harmonis dan disharmonis.
Persyaratan
perdagangan yang diterapkan dan dipaksakan karena kuatnya posisi ritel modern
terhadap pemasok domestic telah menciptakan kondisi yang tidak harmonis diatara
mereka. kekuatan peritel modern yang
full power dan persaingan sesama pemasok
yang cukup tinggi telah membuat situasi menjadi tidak ada pilihan. Meski
memiliki pertumbuhan yang sangat baik selama 5 tahun ini, namun kedepannya
industry ritel modern ini menghadapi tantangan yang cukup besar seperti potensi
penurunan laju pertumbuhan akibat krisis global. Disamping pengaturan pembagian tugas
pekerjaan yang masih belim efektif diantara pihak-pihak yang terikat dalam hal
pemerintah melalui kementrian perdagangan, kementian koperasi, & UKM belum
sejalan dengan pemerintahan daerah belum ada sinkronasi hal ini terlihat dari
banyaknya pelanggaran yang terjadi seperti banyaknya minimarket yang berdiri
tanpa izin dan melanggar ketentuan zonasi serta waktu opersional.
4.2 Saran – Saran
Dapat saya sarankan sebagai beikut
1.
Bahwa pertumbuhan ritel modern akan terus
berkelanjutan, sejalan dengan pertumbuhan masyarakat, bangsa dan Negara oleh
karena itu perlu terus dibina dan diawasi sehingga pertumbuhan industri ritel
dapat terjaga dalam pengertian pendirian dan perkembangan pasar ritel modern
tidak melanggar peraturan yang sudah ada
2.
Perlu ditingatkan dari sebuah PP menjadi UU yang
memilki kekuatan dan sanksi yang lebih tegas, untuk mengatur lebih jelas lahi
tentang persoalan zonasi
3.
Pemerintah perlu lebih banyak melakukan trobisan
dalam hal-hal peningkatan peranan pemasok, baik dari sisi peningkatan proposi
presentasi pemasok UKM, mutu produki kemasan produk dan branding produk yang
dapat diterima peritel
4.
Mengembangkan
OVOP yang dijalankan oleh kementrian koperasi & UKM dengan pemerian
binaan, dana pengembangan, konsultasi dan kemandirian
5.
Pemerintah dalam hal ini kementrian koperasi
& kementrian perdagangan & UKM bersama dengan pemerintah daerah untuk
merumuskan kembali langkah – langkah konkret tentang pembinaan, pengawasan, dab
perizinan terhadap ritel modern dan pengembangan UKM dalam konteks kemitraan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar