Sabtu, 04 Mei 2013

Postingan 4 : Dampak Deregulasi dan Persaingan Terhadap Hubungan Retail dan Pemasok Domestik



Ir.Dedie S. Martadisastra,S.E.M.M
BAB 4
KESIMPULAN
4.1 Kesimpulan
`               Industri ritel atau yang disebut juga bisnis eceran merupakan bisnis yang tidak lesu ditengah tengah krisis yang melanda bangsa ini.  Pertumbuhan ritel modern ini berkembang sangat pesat. Hal ini berhubungan dengan pasar Inonesia yang sangat cerah serta adanya pertumbuhan ekonomi.pertumbuhan ini  juga akan berkembang ke daerah. Secara keseluruhan, masuknya peritel modern akan menyerhkan baik  dampak positif dan negative paada pemasok domestic atau yang kami sebutkan sebagai pemasok harmonis dan disharmonis.
                Persyaratan perdagangan yang diterapkan dan dipaksakan karena kuatnya posisi ritel modern terhadap pemasok domestic telah menciptakan kondisi yang tidak harmonis diatara mereka.  kekuatan peritel modern yang full power dan persaingan  sesama pemasok yang cukup tinggi telah membuat situasi menjadi tidak ada pilihan. Meski memiliki pertumbuhan yang sangat baik selama 5 tahun ini, namun kedepannya industry ritel modern ini menghadapi tantangan yang cukup besar seperti potensi penurunan laju pertumbuhan akibat krisis global.  Disamping pengaturan pembagian tugas pekerjaan yang masih belim efektif diantara pihak-pihak yang terikat dalam hal pemerintah melalui kementrian perdagangan, kementian koperasi, & UKM belum sejalan dengan pemerintahan daerah belum ada sinkronasi hal ini terlihat dari banyaknya pelanggaran yang terjadi seperti banyaknya minimarket yang berdiri tanpa izin dan melanggar ketentuan zonasi serta waktu opersional.
4.2 Saran – Saran
Dapat saya sarankan sebagai beikut
1.       Bahwa pertumbuhan ritel modern akan terus berkelanjutan, sejalan dengan pertumbuhan masyarakat, bangsa dan Negara oleh karena itu perlu terus dibina dan diawasi sehingga pertumbuhan industri ritel dapat terjaga dalam pengertian pendirian dan perkembangan pasar ritel modern tidak melanggar peraturan yang sudah ada
2.       Perlu ditingatkan dari sebuah PP menjadi UU yang memilki kekuatan dan sanksi yang lebih tegas, untuk mengatur lebih jelas lahi tentang persoalan zonasi
3.       Pemerintah perlu lebih banyak melakukan trobisan dalam hal-hal peningkatan peranan pemasok, baik dari sisi peningkatan proposi presentasi pemasok UKM, mutu produki kemasan produk dan branding produk yang dapat diterima peritel
4.       Mengembangkan  OVOP yang dijalankan oleh kementrian koperasi & UKM dengan pemerian binaan, dana pengembangan, konsultasi dan kemandirian
5.       Pemerintah dalam hal ini kementrian koperasi & kementrian perdagangan & UKM bersama dengan pemerintah daerah untuk merumuskan kembali langkah – langkah konkret tentang pembinaan, pengawasan, dab perizinan terhadap ritel modern dan pengembangan UKM dalam konteks kemitraan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar