Ir.Dedie S.Martadisastra,S.E.M.M
3.2 Dampak
Regulasi dan Persaingan Terhadap Hubungan Ritel Moderen dengan Pemasok Domestik
Dampak hukum persaingan
(undang-undang No 5 Tahun 1999) dan juga termasuk peraturan – peraturan baik
yang dikeluarkan oleh presiden selaku kepala pemerintahan yang bertanggung
jawab penuh terhadap roda kehidupan
bangsa secara makro, maupun oleh mentri terkait di bi8dang industry perdangan
dan juga gubernur/ walikota/ bupati sebagai Kepala pemerintahan.
Menurut data
pemprov DKI, terdapat 1.868 minimarket, 435 minimarket berizin dan 1.443 legal.
Kemudian, dari 425 minimarket yang memiliki izin penyelengaraan usaha
perpasaran swasta, 409 minimarket berbeda diluar 500 meter dari pasar
tradisional atau trdapat 16 minimarket masuk area terlarang. Dari 16 minimarket
bermasalah, izin delapan minimarket dikeluarkan sebelum intruksi gubernur No
115 tahun 2006
Peraturan
presiden No 2 tahun 2007, Permendag No 53/2008 tentang penataan dan pembinaan
pasar tradisinal, pusat pembelanjaan dan toko modern serta beberapa Perda.
Perda No 2 Tahun 2002 dan Intruksi Gubernur No 115 tahun 2006 tentang penuduhan
perizinan pedirian minimarket diwilayah DKI Jakarta tersebut, dirasa mengahmbat
perkembangan pasar modern. Ada berbagai manfaat lain yang diperoleh pemasok
dalam hubungan mereka dengan partikel modern.
Secara
keseluruhan, masuknya peritel modern akan mengarahkan baik dampak positif dan
negative pada pemasok domestic atau yang kami sebutkan sebagai hubungan
harmonis dan disharmonis, disisi positif, hubungan bisnis dengan peritel modern
akirnya bisa mengarah pada perkembangan perusahaan domestic dalam hal kualitas
produk, kapasitas produksi, peningkatan volume penjualan, pengembangan produk
baru, dan akses ke pasar internasional
Di sisi
negative, standar yang ketat dan persyaratan yang diberlakukan oleh peritel
modern perlu lebih banyak dana untuk
investasi dalam proses produksi yang lebih baik yang pada gilirannya akan
meningkatkan biaya operasi pemasok, bahkan situasi jauh lebih buruk bagi petani
kecil.
3.2.1 Syarat
Perdaganga/Tranding Trenns yang Diberlakukan Ritel Besar
Persyaratan
perdagangan (trading term) yang diterapkan dan dipaksakan karena kuatnya posisi
ritel modern terhadap pemasok domestic telah menciptakan kondisi yang harmonis diantara mereka, kekuatan
peritel modern yang full power dan persaingan sesama pemasok yang cukup tinggi
telah membuat situasi menjadi tidak ada pilihan kecuali mengikuti dan memenuhi
persyaratab perdagangan. Dalam peraturan pemerintah No. 44 Tahun 1997 tentang
kementraan dinyatakan bahwa, kemitraan adalah usaha kerja sama antara usaha
kecil dengan usaha menengah dan atau usaga menengah dan atau usaga besar dengan
memperhatikan prinsip saling memerlukana, saling memperkuat dan saling
mengutungkan.
Nama : Wuri Ismawati
NPM : 27211476
Kelas :2EB08
Tidak ada komentar:
Posting Komentar