Jumat, 18 Oktober 2013

Catatan SMA



                Berawal dari pertengahan tahun 2008 saya sebagai pelajar baru disalah satu sekolah swasta di Jakarta saya bernama Ima. Dan sebagai murid baru saya harus menjalani masa orientasi siswa (MOS). Banyak pengalaman baru yang saya dapatkan bersama teman teman baru saya. Mulai dikerjain kaka senior yang super galak sampai kaka senior yang super lucu. Susah, tawa hingga sedih kami lewatin bersama sama. Tetapi momen itu adalah momen yang paling indah yang tak pernah bias saya lupakan.
                Oke momen MOS telah selesai sekarang waktunya kami memulai pembelajaran. Pada saat saya kelas X saya mendapatkan kelas X-2 dan kebtulan saya sekelas dengan teman kecil saya dia bernama Dian. Wajarlah kami baru memulai masuk kelas jadi adalah hal yang wajar jika kami masih belum bisa bersatu tetapi lambat laun kami pasti bisa bersatu. Dan saat mulai masuk kelas saya menemukan teman yang lucu sekali dia bernama Imam. Tingkah lakunya itu loh yang selalu membuat orang lain ketawa ga berhenti. Dan pada akirnya kelas kami pun dapat bersatu dan saya memiliki teman baru mereka bernama Dias, Erlyna, Karina, dan Irma. Kami semua sangat begitu kompak walaupun terkadang sering terjadi perseisihan. Tetapi menurut kami adalah hal yang wajar jika diantara kami ada kesalahpahaman. Dan tak terasa kini pembelajaran di kelas X akan segera berakir dan waktunya kami menentukan jurusan yang akan kami pilih. Dan ternyata kami semua memiliki keinginan sama yaitu masuk di jurusan IPS maklum, karna kami semua tidak ada yang suka dengan Fisika. Dan yang lebih mengejutkan lagi kami semua mendapatkan peringkat sepuluh besar.
                Sekarang kenaikan kelas sudah tiba dan kami bersiap – siap untuk berpisah kami sangat sedih karna kami merasa sudah clop dalam persahabatan ini. Dan ternyata Karina dan Dias berada dikelas yang berpisah sedangkan kami bertiga masih dalam kelas yang sama. Awalnya sih kami sangat sedih sekali tetapi lama kelamaan kami berfikir kalau ini adalah ketentuan pihak sekolah jadi mau tidak mau harus kami jalanin. Tetapi setiap istirahat kami masih selalu menyempatkan diri untuk berkumpul bersama – sama jadi kami masih dapat ketawa barsama. Dan kami mendapatkan teman baru lagi loh dia bernama dwi dan sering dipanggil ben dia itu lucu. Dan mungkin bisa dibilang masa masa kelas XI ini adalah masa – masa yang tidak bisa kita lupakan. Karna dimasa ini lah kami dapat meraskan kebersamaan. Dan mungkin ini masa masa kami mulai ngocol dengan kaka kelas maklumlah kelas X kami masih takut takut untuk melawan kaka kelas.
                Dan tidak terasa sekarang kami sudah memasukin kelas XII waktunya kami sibuk dengan belajar. Karena, ditaun kami UN dibagi menjadi lima paket jadi kami pun dituntut harus belajar lebih exstra. Yah mungkin di kelas XII ini kami lebih jarang untuk kumpul sekedar makan diluar. Oh iah ada yang lebih mengejutkan lagi yang  dua tahun kami tidak pernah kompak dengan seangkatan dan sekarang kami bisa jauh lebih kompak. Karena kami semua mulai menyadari kalau kami memiliki keinginan yang sama yaitu lulus bersama. UN pun sudah didepan mata saya amat sangat takut dengan ujian B.Inggris karna saya tidak suka dengan B.Iggris tetapi teman teman saya selalu memberikan motifasi kepada saya. Beruntungnya saya memiliki mereka. Dan sampai pada akirnya kami semua lulus dan resmi melepaskan seragam putih abu – abu kami. Dan semua dapat diwisuda dengan hasil yang cukup memuaskan. Banyak sekali pembelajaran yang saya ambil dari masa putih abu – abu ini. Terimakasih teman seperjuangan terimakasih guru guru SMA Kartika saya senang dapat belajar dan mengais ilmu dengan kalian. Jasa dan kasih kalian tak pernah saya lupakan.

Rabu, 16 Oktober 2013

Liburan Bersama Teman


          Kini saya berada di semester  4 dan saya sedang sibuk melaksanakan Ujian Akir Semester dan Ujian Utama. Karena IPK saya kemarin mengalami penurunan maka saya harus lebih giat lagi dalam belajar karena saya tidak ingin jatuh dilubang yang sama yaitu mengalami penurunan dalam nilai. Belum lagi orang tua saya sangat menuntut saya dalam pendidikan maklumlah saya dididik agar pendidikan menjadi hal yang paling utama.
            Dan UAS dan UU sudah selesai kini saatnya saya mengisi waktu liburan saya. Iah walaupun waktu liburan saya agak sedikit terlambat tetapi saya senang karena dapat mengisi waktu liburan saya bersama sahabat – sahabat saya. Yaah maklum saja kampus saya selesai ujian tepat H -5 lebaran alhasil saya dapat mengisi waktu liburan saya sesudah lebaran. Tetapi tidak apalah dari pada saya jenuh dan tidak dapat mengisi waktu libur saya dengan sahabat.
            Liburan saya bermula dari acara kumpul saya dengan teman teman saya yang bernama Edo, Irma dan Dani. Awalnya kami berkumpul disalah satu mall di daerah depok. Kaerna  sudah lama tidak bertemu kami sangat senang sekali. Banyak sekali perbincangan yang kami sampaikan mulai dari hal yang penting sampai tidak penting. Maklum kami berada di perguruan tinggi yang berbeda dan jurusan yang berbeda. Jadi, banyak sekali pengalaman – pengalaman yang kami sampaikan. Setelah lama berceita kami memutuskan untuk bermain game bersama. Kami bermain tame zone bersama. Sudah seperti anak kecil yang rindu akan mainan saja kami ini. Kami berlomba mengumpulkan koin terbanyak dan kami dibagi menjadi dua kelompok  Saya bersama Edo dan Irma bersama Dani. Kami sangat antusias sekali apa lagi saat tim saya dan Edo mendapatkan 100 koin sekaligus. Dan ternyata tim Irma dan Dani pun tak mau kalah mereka mendapatkan koin yang sama juga. Oke kedudukan sekarang mulai imbang dan kami pun harus lebih ekstra memainkan game itu. Dan sampai akirnya tim saya dan Edo yang menjadi juaranya. Kemudian koin – koin tersebut kami tukar dan kami mendapatkan boneka  tim saya mendapatkan boneka berwarna coklat dan tim Irma mendapatkan boneka berwarna biru.
            Lelah bermain game kami memutuskan untuk berjalan – jalan menuju TMII. Dan ternyata saat perjalanan menuju TMII hujan deras awalnya kami ragu untuk melanjutkan perjalanan. Tetapi kami nekat untuk melanjutkannya ternyata kami beruntung di TMII tidak hujan malah cuaca cenderung panas. Kami hanya dapat mendatangi beberapa anjungan saja karena waktu itu hari sudah sore dan kami harus segera pulang.  Hanya istana anak dan rumah adat Bali saja yang dapat kami datangi. Tetapi kami mendokumentasikannya loh. Banyak sekali pengunjung disana yang sangat gembira karena mereka dapat mengenal rumah adat dan mendapatkan pengetahuan yang sangat banyak. Seperti tanggapan pengunjung yang berhasil kami tanyakan. Dia berasal dari salah satu daerah di Sumatra. Dia berada di Jakarta untuk mengisi liburan. Kebetulan sanak saudaranya mengajaknya ke TMII. Saudaranya mengajaknya kesana karena disana mereka dapat mengenal rumah – rumah adat yang berada di Indonesia. Selain itu cukup membayar rp 15.000 mereka dapat mengetahui pemhetahuan yang lebih dan tidak perlu berpusing – pusing. Karena disana sudah ada sepeda untuk mereka berkeliling dengan membayar RP 25.000 / jam. Mereka juga dapat menaiki kereta gantung untuk melihat pemandangan langsung dari atas.
 Hari sudah mulai senja dan waktunya kami untuk bergegas pulang dan saat dijalan mobil Dani ternyata mogok. Awalnya kami sangat panik karena kami semua tidak ada yang paham akan mesin mobil. Dan akirnya Edo menelfon papa nya, yah karena sedikit banyak papa Edo mengerti mesin mobil. Lalu pesan yang disampaikan papa Edo kami jalanin agar mesin mobilnya tidak terlalu parah sebelum akirnya kami bawa mobil itu ke bengkel langanan keluarga Dani. Dan akirnya kami bergegas untuk ke bengkel mobil itu. Dan karena hari sudah malam sambil menunggu mobil itu selesai diperbaiki kami makan bakso yang ada di sebelah bengkel tersebut. Dan mobil tersebut kini sudah selesai kami segera bergegas pulang. Pengalaman ini memang sangat sederhana tetapi dapat teringat untuk saya selama liburan berlangsung. 






Kamis, 13 Juni 2013

LATIHAN SOAL : HUKUM DAGANG



Nama    : M.Solihin
                Wuri Ismawati
Tema     : Hukum Dagang
Kelas    : 2EB08


1.       Apa singkatan dari kode etik penilaian indonesia...
a.       SPI
b.      KEPI
c.       GAPPI
d.      MSAA
2.       Pengertian Nilai adalah...
a.       Hasil penilaian dari seorang penilai mengenai arti ekonomis suatu harta  pada tanggal tertentu yang dinyatakan dengan suatu mata uang
b.      Pekerjaan jasa penilai bersandar  pada tanggung jawab moral belaka
c.       Pedoman dasar pelaksanaan tugas penilai secara propesional
d.      Kumpulan asas atas nilai yang berkenaan dengan akhlak
3.       Dibawah ini adalah macam-macam nilai yang berkaitan dengan kegiatan penilai, kecuali...
a.       Nilai pasar
b.      Nilai likuidasi
c.       Nilai wajar
d.      Nilai hak
4.       Yang tidak termasuk dasar hukum kegiatan jasa  penilai adalah...
a.       Standar penilaian indonesia
b.      Kode etik penilaian indonesia
c.       Arbitration
d.      GAPPI
5.       Dibawah ini adalah metode-metode  pendekatan penilaian, kecuali...
a.       Metode perbandingan data pasar
b.      Metode kalkulasi biaya
c.       Metode kapitalisasi pendapatan
d.      Metode kewajiban
6.       Pengertian arbitrase menurut pasal 1 angka1 UU NO 30 Tahun 1999 adalah...
a.       Cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa
b.      Penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim
c.        Suatu peradilan perdamaian dimana para pihak bersepakat
d.      Penyelesaian atau  pemutusan sengketa
7.       Proses arbitrase yang bersifat final dan meningkat adalah...
a.       Party autonomie
b.      Final and Binding
c.       Out Of Court Dispute Sett Lement
d.      En For Ceable
8.       Perjanjian harus dibuat oleh pihak-pihak yang telah cakap berpindah dalam hukum dan sepakat antara kedua belah pihak adalah syarat perjanjian arbitrase...
a.       Objektif
b.      Karakteristik
c.       Subjektif
d.      Afektif

9.       Arbitrase yang sifatnya tidak permanen atau insidentil adalah...
a.       Arbitrase ad-hoc atau volunter arbitrase
b.      Arbitrase Institutional
c.       Arbitrase Subjektf
d.      Arbitrase Objektif
10.   Bahan hukum yang sifatnya meningkat berupa peraturan perundang -undangan yang berlaku dan ada kaitannya dengan permasalahan yang dibahas adalah...
a.       Bahan hukum primer
b.      Bahan hukum sekunder
c.       Bahan hukum tersier
d.      Bahan hukum sekunder dan tersier
11.   Sejak tahun berapa perkembangan bisnis ritel berkembang…..
a.       1960-an
b.      1970-an
c.       1980-an
d.      1990-an
12.   Bagaimana bentuk utama bisnis ritel…
a.       Dalam bentuk informasi-informasi tentang suku bunga saat ini
b.      Dalam bentuk penyediaan barang barang kebutuhan rumah tangga, perlengkapan sekolah
c.       Penyediaan produk, hubungan informasi, bantuan manajemen persediaan, dukungan teknis dan jaminan mutu serta system pengadaan
d.      Penyediaan produk berupa barang dan jasa
13.   Pemerintah Indonesia membuka lebar-lebar masuknya rite lasing pada tahun 1998 setelah mendandatangani LOI dan IMF dengan keputusan melibarisasi masuknya investasi asing ke Indonesia sebagai consensus memberi bantuan dana utang untuk mengatasi krisis yang terjadi. Peraturan tersebut sesuai dengan PERPU No..
a.       No. 98 Tahun 1998
b.      No. 98 Tahun 1999
c.       No. 99 Tahun 1998
d.      No. 99 Tahun 1999
14.   Pemutusan kekuasaan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum adalah pengertian dari….
a.       Anti monopoli
b.      Praktik monopoli
c.       Monopolistic
d.      Dampak deregulasi
15.   1.  Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efesiensi kesejahteraan nasional sebagai    salah satu  uoaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
2. terciptanya efektifitas dan efesiensi dalam kegiatan usaha
3. mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha
4. menciptakan kesejahteraan bagi rakyat menengah kebawah
5. memberikan penekanan pemasok usaha kecil

Yang merupakan tujuan dari UU No 5 Tahun 1999 adalah…..
a.       1,2,3
b.      1,2,4
c.       1,2,5
d.      1,4,5
16.   Alat bukti transaksi dalam jual beli secara on line kecuali….
a.       Butki tertulis
b.      Bukti transaksi
c.       Pengakuan
d.      Pajak
17.   Akta adalah salah satu alat bukti yang dubedakan menjadi dua yaitu….
a.       Tertulis dan tidak tertulis
b.      Akta yg berbentuk uang dan akta tertulis
c.       Surat yang berbentuk akta dan uang yang bukan berbentuk akta
d.      Akta yang berbentuk surat dan akta yang tertulis
18.   Transaksi yang menggunakan media elektronik sering disebut dengan
a.       E-Busiess
b.      E-Commerce
c.       Money laundering
d.      Merchant
19.   Perjanjian pada hakekatnya dibedakan menjadi dua yaitu…
a.       Perjanjian bernama dan perjanjian tidak bernama
b.      Perjanjian tertulis dan tidak tertulis
c.       Perjanjian berjangka dan tidak berjangka
d.      Perjanjian syah dan tidak syah
20.   1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2. kecakapan untuk berbuat suatu perjanjian
3.  kepastian
4. jangka waktu
Yang termasuk syarat sahnya perjanjian adalah…
a.       1 dan 4
b.      1 dan 3
c.       1 dan 2
d.      2 dan 3


Jawaban
1)      B             11)  D
2)      A             12)  C
3)      D             13)  C
4)      C             14)  B    
5)      D             15)  A
6)      A             16)  D
7)      B             17)  C
8)      C             18)  B    
9)      A             19)  A    
10)   A             20)  C


Sabtu, 04 Mei 2013

Postingan 4 : Dampak Deregulasi dan Persaingan Terhadap Hubungan Retail dan Pemasok Domestik



Ir.Dedie S. Martadisastra,S.E.M.M
BAB 4
KESIMPULAN
4.1 Kesimpulan
`               Industri ritel atau yang disebut juga bisnis eceran merupakan bisnis yang tidak lesu ditengah tengah krisis yang melanda bangsa ini.  Pertumbuhan ritel modern ini berkembang sangat pesat. Hal ini berhubungan dengan pasar Inonesia yang sangat cerah serta adanya pertumbuhan ekonomi.pertumbuhan ini  juga akan berkembang ke daerah. Secara keseluruhan, masuknya peritel modern akan menyerhkan baik  dampak positif dan negative paada pemasok domestic atau yang kami sebutkan sebagai pemasok harmonis dan disharmonis.
                Persyaratan perdagangan yang diterapkan dan dipaksakan karena kuatnya posisi ritel modern terhadap pemasok domestic telah menciptakan kondisi yang tidak harmonis diatara mereka.  kekuatan peritel modern yang full power dan persaingan  sesama pemasok yang cukup tinggi telah membuat situasi menjadi tidak ada pilihan. Meski memiliki pertumbuhan yang sangat baik selama 5 tahun ini, namun kedepannya industry ritel modern ini menghadapi tantangan yang cukup besar seperti potensi penurunan laju pertumbuhan akibat krisis global.  Disamping pengaturan pembagian tugas pekerjaan yang masih belim efektif diantara pihak-pihak yang terikat dalam hal pemerintah melalui kementrian perdagangan, kementian koperasi, & UKM belum sejalan dengan pemerintahan daerah belum ada sinkronasi hal ini terlihat dari banyaknya pelanggaran yang terjadi seperti banyaknya minimarket yang berdiri tanpa izin dan melanggar ketentuan zonasi serta waktu opersional.
4.2 Saran – Saran
Dapat saya sarankan sebagai beikut
1.       Bahwa pertumbuhan ritel modern akan terus berkelanjutan, sejalan dengan pertumbuhan masyarakat, bangsa dan Negara oleh karena itu perlu terus dibina dan diawasi sehingga pertumbuhan industri ritel dapat terjaga dalam pengertian pendirian dan perkembangan pasar ritel modern tidak melanggar peraturan yang sudah ada
2.       Perlu ditingatkan dari sebuah PP menjadi UU yang memilki kekuatan dan sanksi yang lebih tegas, untuk mengatur lebih jelas lahi tentang persoalan zonasi
3.       Pemerintah perlu lebih banyak melakukan trobisan dalam hal-hal peningkatan peranan pemasok, baik dari sisi peningkatan proposi presentasi pemasok UKM, mutu produki kemasan produk dan branding produk yang dapat diterima peritel
4.       Mengembangkan  OVOP yang dijalankan oleh kementrian koperasi & UKM dengan pemerian binaan, dana pengembangan, konsultasi dan kemandirian
5.       Pemerintah dalam hal ini kementrian koperasi & kementrian perdagangan & UKM bersama dengan pemerintah daerah untuk merumuskan kembali langkah – langkah konkret tentang pembinaan, pengawasan, dab perizinan terhadap ritel modern dan pengembangan UKM dalam konteks kemitraan