Kode Perilaku Profesional
Perilaku
etika merupakan fondasi peradaban modern menggarisbawahi keberhasilan
berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari kehidupan keluarga
sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika (ethic) mengacu pada
suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan
bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat.
Perilaku
etika juga merupakan fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme
didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang
membentuk karakter atau member ciri suatu profesi atau orang-orang profesional.
Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilakuyang mendefinisikan perilaku
etika bagi anggota profesi tersebut.
S. M. Mintz
telah mengusulkan bahwa terdapat tiga metode atau teori perilaku etika yang
dapat menjadi pedoman analisis isu-isu etika dalam akuntansi. Teori ini antara
lain (1) paham manfaat atau utilitarianisme. (2) pendekatan berbasis hak
(rights based approach),dan (3) pendeketan berbasis keadilan (justice based
approach).
Teori
utilitarian mengakui bahwa pengambilan keputusan mencakup pilihan antara
manfaat dan beban dari tindakan-tindakan alternatif, dan menfokuskan pada
konsekuensi tindakan pada individu yang terpengaruh. Teori hak mengasumsikan
bahwa individu memiliki hak tertentu dan individu lainnya memiliki kewajiban
untuk menghormati hak tersebut. Teori keadilan berhubungan dengan isu seperti
ekuitas, kewajaran,dan keadilan. Teori keadilan mencakup dua prinsip dasar.
Prinsip pertama menganggap bahwa setiap orang memiliki hak untuk memiliki
kebebasan pribadi tingkat maksimum yang masih sesuai dengan kebebasan orang
lain. Prinsip kedua menyatakan bahwa tindakan sosial dan ekonomi harus
dilakukan untuk memberikan manfaat bagi setiap orang dan tersedia bagi
semuanya.
Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA,IAI
KODE
PERILAKU PROFESIONAL AICPA :
Kode
Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
- Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan
tindak-tanduk dan perilaku ideal.
- Aturan
Perilaku (Rules of Conduct); menentukan standar minimum.
Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku.
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
- Interpretasi
Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct)
- Putusan
(Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.
Enam
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
- Tanggung
jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota
harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh
keluarga.
- Kepentingan
publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara
yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
- Integritas:
Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus
melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas
tinggi.
- Objektivitas
dan Independesi: Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari
konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
- Kecermatan
dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik
profesi.
- Lingkup
dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip
prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang
akan diberikan.
Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC :
- Integritas. Seorang akuntan
profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis
dan profesionalnya.
- Objektivitas. Seorag akuntan
profesional seharusnya tidak boleh
membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan,
atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan
bisnis dan profesional.
- Kompetensi profesional dan
kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk
memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan
pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan
menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan
praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus
bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus
bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik
yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
- Kerahasiaan. Seorang akuntan
profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya
sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh
mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan
spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional
untuk mengungkapkannya.
- Perilaku Profesional. Seorang
akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang
relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
Aturan dan Interpretasi Etika
Aturan etika
IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor dan empat
panduan umum lainnya berkenaan dengan perilaku etis tersebut.
Ketujuh prinsip dasar IAI tersebut adalah:
- Integritas.
Integritas berkaitan dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena
menjunjung tinggi kebenaran dan kejujuran.
Integritas tidak hanya berupa kejujuran tetapi juga
sifat dapat dipercaya, bertindak adil dan berdasarkan
keadaan yang sebenarnya. Hal ini ditunjukkan oleh auditor
ketika memunculkan keunggulan personal ketika memberikan layanan
profesional kepada instansi tempat auditor
bekerja dan kepada auditannya.
- Obyektivitas.
Auditor yang obyektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga
independensi profesinya dapat dipertahankan. Dalam mengambil
keputusan atau tindakan, ia tidak
boleh bertindak atas dasar prasangka
atau bias, pertentangan kepentingan, atau
pengaruh dari pihak lain. Obyektivitas ini
dipraktikkan ketika auditor mengambil keputusan-keputusan dalam
kegiatan auditnya. Auditor yang obyektif adalah auditor yang
mengambil keputusan berdasarkan seluruh bukti yang tersedia, dan bukannya
karena pengaruh atau berdasarkan pendapat atau prasangka pribadi maupun
tekanan dan pengaruh orang lain.
- Kompetensi
dan Kehati-hatian. Agar dapat memberikan layanan audit yang berkualitas,
auditor harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk
itu auditor harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya
pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan
bahwa instansi tempat ia bekerja atau
auditan dapat menerima manfaat dari
layanan profesinya berdasarkan
pengembangan praktik, ketentuan, danteknik-teknik
yang terbaru. Berdasarkan prinsip dasar
ini, auditor hanya dapat melakukan
suatu audit apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan
atau menggunakan bantuan tenaga ahli yang
kompeten untuk melaksanakan
tugas-tugasnya secara memuaskan.
- Kerahasiaan.
Auditor harus mampu menjaga kerahasiaan
atas informasi yang diperolehnya dalam
melakukan audit, walaupun keseluruhan proses
audit mungkin harus dilakukan secara terbuka dan transparan.
Informasi tersebut merupakan hak milik auditan, untuk itu auditor harus
memperoleh persetujuan khusus apabila
akan mengungkapkannya,
kecuali adanya kewajiban
pengungkapan karena peraturan perundang-undangan. Kerahasiaan ini
harus dijaga sampai kapanpun bahkan ketika auditor telah berhenti
bekerja pada instansinya. Dalam prinsip
kerahasiaan ini juga, auditor dilarang
untuk menggunakan informasi yang dimilikinya
untuk kepentingan pribadinya, misalnya untuk memperoleh
keuntungan finansial.
- Prinsip
kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut:
Pengungkapan yang diijinkan oleh pihak
yang berwenang, seperti auditan dan instansi
tempat ia bekerja. Dalam melakukan pengungkapan ini,
auditor harus mempertimbangkan kepentingan seluruh
pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga
termasuk pihak-pihak lain
yang mungkin terkena
dampak dari pengungkapan informasi ini.
- Ketepatan
Bertindak. Auditor harus dapat bertindak
konsisten dalam mempertahankan reputasi profesi serta lembaga
profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari setiap tindakan yang
dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya sebagai
auditor profesional. Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu
dipromosikan melalui kepemimpinan dan keteladanan. Apabila auditor
mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan yang tidak benar, maka
auditor tersebut harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan
untuk melindungi masyarakat, profesi, lembaga profesi,
instansi tempat ia bekerja dan anggota profesi lainnya dari
tindakan-tindakan auditor lain yang tidak benar tersebut.
- Standar
teknis dan professional. Auditor harus melakukan
audit sesuai dengan standar audit yang
berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan.
Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah
Republik Indonesia. Pada instansi-instansi audit publik, terdapat
juga standar audit yang mereka tetapkan dan berlaku bagi para
auditornya, termasuk aturan perilaku yang
ditetapkan oleh instansi tempat ia
bekerja. Dalam hal terdapat perbedaan dan/atau
pertentangan antara standar audit dan aturan profesi dengan standar
audit dan aturan instansi, maka
permasalahannya dikembalikan kepada masing-masing lembaga
penyusun standar dan aturan tersebut.
Sumber :
http://novian09.wordpress.com/2012/11/21/kode-etik-profesi-akuntansi/
http://novian09.wordpress.com/2012/11/21/kode-etik-profesi-akuntansi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar