1. http://digilib.uin-suka.ac.id/3447/1/BAB%20I,V.pdf
2.http://multiparadigma.lecture.ub.ac.id/files/2014/10/SNA-10-AKPM-08.pdf
3. http://digilib.mercubuana.ac.id/manager/file_artikel_abstrak/Isi_Artikel_418714237840.pdf
Minggu, 07 Juni 2015
Senin, 04 Mei 2015
Senin, 06 April 2015
IFRS DALAM UNI EROPA
NAMA : WURI ISMAWATI
KELAS/NPM : 4EB08/27211476
IFRS
DALAM UNI EROPA
Tampilan
tabel “persyaratan IFRS” meringkaskan persyaratan Uni Eropa untuk menggunakan
IFRS di lima negara yang diteliti. Penggabungan laporan keuangan bisa
diharapkan dimana IFRS diperlukan, tapi perbedaannya tetap ada ketika tidak ada
penggabungan.
Persyaratan
IFRS :
|
Republik
Ceko
|
Perancis
|
Jerman
|
Belanda
|
Inggris
|
Perusahaan terdaftar-laporan keu.
gabungan
|
Diharuskan
|
Diharuskan
|
Diharuskan
|
Diharuskan
|
Diharuskan
|
Perusahaan terdaftar-laporan
keuangan perusahaan pribadi
|
Diharuskan
|
Dilarang
|
Dibolehkan, tapi hanya untuk
tujuan informasional
|
Dibolehkan
|
Dibolehkan
|
Perusahaan tdk terdaftar-laporan
keu. gabungan
|
Dibolehkan
|
Dibolehkan
|
Dibolehkan
|
Dibolehkan
|
Dibolehkan
|
Perusahaan tdk terdaftar-laporan
keuangan perusahaan pribadi
|
Dilarang
|
Dilarang
|
Dibolehkan, tapi hanya untuk
tujuan informasional
|
Dibolehkan
|
Dibolehkan
|
- Laporan keuangan prusahaan tertutup Perancis dan Jerman harus disusun dengan menggunakan persyaratan akuntansi setempat karena laporan-laporan ini merupakan dasar untuk pajak dan dividen.
- IFRS tidak diperbolehkan dalam laporan keuangan perusahaan pribadi yang tidak terdaftar di Ceko karena dianggap bahwa IFRS bisa terlalu rumit dan memakan biaya untuk perusahaan-perusahaan pribadi yang kecil ini.
IFRS Dalam Uni Eropa
Kecenderungan dalam laporan keuangan menghadap kearah kewajaran penyajian,
setidaknya bagi laporan keuangan gabungan. Pada tahun 2002, Uni Eropa
menyetujui sebuah aturan akuntansi yang mengharuskan semua perusahaan Uni Eropa
yang terdaftar dalam sebuah pasar resmi untuk mengikuti IFRS dalam laporan
keuangan gabungan mereka, dimulai pada tahun 2005.
Untuk memahami akuntansi di Eropa, seseorang harus bisa memahami IFRS dan
persyaratan akuntansi setempat. Banyak perusahaan akan memilih untuk mengikuti
persyaratan setempat diperusahaan-perusahaan di mana IFRS digunakan.
Adapun
Negara-negara yang terbanyak menerapkan IFRS adalah Uni Eropa, karena pada
tahun 2002 Uni Eropa sepakat bahwa sejak 1 Januari 2005 Standar Pelaporan
Keuangan Standar Akuntansi Internasional akan berlaku untuk laporan
keuangan konsolidasi perusahaan yang terdaftar Uni Eropa. Namun tidak hanya
Negara Uni Eropa yang mulai menerapkan IFRS.
Indonesia sudah mengadopsi tahap
pertama dari konversi IFRS pada 1 Januari 2012, yang secara material sama
dengan IFRS versi tanggal 1 Januari 2009 dan sudah siap untuk mengadopsi penuh
IFRS. Implementasi IFRS akan menyebabkan perubahan dalam proses pengakuan,
pengukuran dan pencatatan. Penerapan IFRS sebagai standar pelaporan keuangan
global harus diterapkan guna mewujudkan cita-cita menyetarakan diri dengan
lembaga keuangan bertaraf internasional di seluruh dunia (Muliaman). Berikut
ini adalah daftar dari beberapa negara yang mengacu IFRS dalam penyusunan
laporan keuangannya:
Jelaskan bagaimana sifat adopsi yang
telah dilakukan, apakah adopsi seluruh atau sebagian (harmonisasi) ?
- Amerika serikat; IFRS belum diberlakukan. Perusahaan luar negeri yang terdaftar di pasar modal dapat menggunakan IFRS tanpa harus melakukan konversi ke standar yang berlaku di Amerika Serikat. Sistem Hukum yang dianut AS adalah Hukum Umum.
- Jepang; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh Financial Service Agency, dan diperbolehkan diterapkan untuk perusahaan-perusahaan yang memenuhi syarat tertentu. Sistem Hukum yang dianut Jepang adalah Hukum Kode.
- Inggris; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Inggris adalah Hukum Umum.
- Perancis; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union, penulis), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Perancis adalah Hukum Kode.
- Kanada; IFRS yang berlaku adalah yang dipublikasikan oleh IASB, dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan interim dan tahunan. Sistem Hukum yang dianut Kanada adalah Hukum Umum.
- Jerman; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Jerman adalah Hukum Kode.
- Australia; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi secara lokal, dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Australia adalah Hukum Umum.
Sumber :
Perancis; IFRS yang
berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union, penulis), dan
telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian.
Sistem Hukum yang dianut Perancis adalah Hukum Kode.
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZMMM
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZMMM
IFRS DALAM UNI EROPA
NAMA : NUR SULISTYANI
KELAS/NPM : 4EB08/25211327
IFRS DALAM UNI EROPA
Tampilan tabel “persyaratan IFRS” meringkaskan persyaratan Uni Eropa
untuk menggunakan IFRS di lima negara yang diteliti. Penggabungan
laporan keuangan bisa diharapkan dimana IFRS diperlukan, tapi
perbedaannya tetap ada ketika tidak ada penggabungan.
Persyaratan IFRS :
Republik Ceko
Perancis
Jerman
Belanda
Inggris
Perusahaan terdaftar-laporan keu. gabungan
Diharuskan
Diharuskan
Diharuskan
Diharuskan
Diharuskan
Perusahaan terdaftar-laporan keuangan perusahaan pribadi
Diharuskan
Dilarang
Dibolehkan, tapi hanya untuk tujuan informasional
Dibolehkan
Dibolehkan
Perusahaan tdk terdaftar-laporan keu. gabungan
Dibolehkan
Dibolehkan
Dibolehkan
Dibolehkan
Dibolehkan
Perusahaan tdk terdaftar-laporan keuangan perusahaan pribadi
Dilarang
Dilarang
Dibolehkan, tapi hanya untuk tujuan informasional
Dibolehkan
Dibolehkan
Laporan keuangan prusahaan tertutup Perancis dan Jerman harus
disusun dengan menggunakan persyaratan akuntansi setempat karena
laporan-laporan ini merupakan dasar untuk pajak dan dividen.
IFRS tidak diperbolehkan dalam laporan keuangan perusahaan pribadi
yang tidak terdaftar di Ceko karena dianggap bahwa IFRS bisa terlalu
rumit dan memakan biaya untuk perusahaan-perusahaan pribadi yang kecil
ini.
IFRS Dalam Uni Eropa
Kecenderungan dalam laporan keuangan menghadap kearah kewajaran
penyajian, setidaknya bagi laporan keuangan gabungan. Pada tahun 2002,
Uni Eropa menyetujui sebuah aturan akuntansi yang mengharuskan semua
perusahaan Uni Eropa yang terdaftar dalam sebuah pasar resmi untuk
mengikuti IFRS dalam laporan keuangan gabungan mereka, dimulai pada
tahun 2005.
Untuk memahami akuntansi di Eropa, seseorang harus bisa memahami IFRS
dan persyaratan akuntansi setempat. Banyak perusahaan akan memilih untuk
mengikuti persyaratan setempat diperusahaan-perusahaan di mana IFRS
digunakan.
Adapun Negara-negara yang terbanyak menerapkan IFRS adalah Uni Eropa,
karena pada tahun 2002 Uni Eropa sepakat bahwa sejak 1 Januari 2005
Standar Pelaporan Keuangan Standar Akuntansi Internasional akan berlaku
untuk laporan keuangan konsolidasi perusahaan yang terdaftar Uni Eropa.
Namun tidak hanya Negara Uni Eropa yang mulai menerapkan IFRS.
Indonesia sudah mengadopsi tahap pertama dari konversi IFRS pada 1
Januari 2012, yang secara material sama dengan IFRS versi tanggal 1
Januari 2009 dan sudah siap untuk mengadopsi penuh IFRS. Implementasi
IFRS akan menyebabkan perubahan dalam proses pengakuan, pengukuran dan
pencatatan. Penerapan IFRS sebagai standar pelaporan keuangan global
harus diterapkan guna mewujudkan cita-cita menyetarakan diri dengan
lembaga keuangan bertaraf internasional di seluruh dunia (Muliaman).
Berikut ini adalah daftar dari beberapa negara yang mengacu IFRS dalam
penyusunan laporan keuangannya:
Jelaskan bagaimana sifat adopsi yang telah dilakukan, apakah adopsi
seluruh atau sebagian (harmonisasi) ?
Amerika serikat; IFRS belum diberlakukan. Perusahaan luar negeri
yang terdaftar di pasar modal dapat menggunakan IFRS tanpa harus
melakukan konversi ke standar yang berlaku di Amerika Serikat. Sistem
Hukum yang dianut AS adalah Hukum Umum.
Jepang; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh Financial
Service Agency, dan diperbolehkan diterapkan untuk
perusahaan-perusahaan yang memenuhi syarat tertentu. Sistem Hukum yang
dianut Jepang adalah Hukum Kode.
Inggris; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European
Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan
konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Inggris adalah Hukum Umum.
Perancis; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European
Union, penulis), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan
keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Perancis adalah Hukum
Kode.
Kanada; IFRS yang berlaku adalah yang dipublikasikan oleh IASB, dan
telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan interim dan
tahunan. Sistem Hukum yang dianut Kanada adalah Hukum Umum.
Jerman; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European
Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan
konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Jerman adalah Hukum Kode.
Australia; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi secara lokal, dan
telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian.
Sistem Hukum yang dianut Australia adalah Hukum Umum.
Sumber :
https://christomario.wordpress.com/2012/04/07/bab-iii-akuntansi-komparatif-eropa/
https://phiettse.wordpress.com/2012/05/27/akuntansi-komparatif-eropa/
http://adhysta28.blogspot.com/2014/07/tugas-4.html
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Senin, 05 Januari 2015
ETIKA DALAM AUDITING
Pengertian
Etika Berdasarkan Bahasa
Menurut
bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari
kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan
tanggung jawab. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi
konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan
(studi penggunaan nilai-nilai etika)
Auditing
adalah suatu proses dengan apa seseorang yang mampu dan independent dapat
menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu
kesatuan ekonomi dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat
kesesuaian dari keterangan yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah
ditetapkan.
Etika dalam
auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta
mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi,
dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut,
serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Etika dalam
auditing mencakup hal-hal sebagai berikut :
- Independensi
- Tanggung jawab auditor
Independensi
Independensi
adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak
tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26).
Dalam SPAP
(IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah
dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum
(dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern).
Terdapat
tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut.
- Independence in fact
(independensi dalam fakta)
Artinya
auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan
objektivitas.
- Independence in appearance
(independensi dalam penampilan)
Artinya
pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
- Independence in competence
(independensi dari sudut keahliannya)
Independensi
dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Tanggung
Jawab Auditor
Sebelum
auditor bertanggung jawab kepada publik, maka seorang auditor memiliki tanggung
jawab dasar yaitu :
- Perencanaan, Pengendalian, dan
Pencatatan
Auditor
perlu merencanakan, mengendalikan, dan mencatat pekerjaannya.
- Sistem Akuntansi
Auditor
harus dapat mengetahui dengan pasti bagaimana sistem pencatatan dan pemrosesan
transaksi dan memiliki kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
- Bukti Audit
Auditor akan
memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk dapat memberikan
kesimpulan rasional.
- Pengendalian Intern
Apabila
auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan kepada pengendalian internal,
maka hendaknya harus dapat memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan
melakukan compliance test.
- Meninjau Ulang Laporan Keuangan
yang Relevan
Auditor
dapat melaksanakan tinjauan ulang mengenai laporan keuangan yang relevan dengan
seperlunya, dlam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasrkan bahan
bukti audit lain yang didapatkan dan untuk member dasar rasional atas pendapat
mengenai laporan keuangan.
Selain itu
dapat juga diklasifikasikan Tanggung jawab auditor adalah sebagai berikut:
- Perencanaan, Pengendalian dan
Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat
pekerjannya.
- Sistem Akuntansi. Auditor harus
mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan
menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
- Bukti Audit. Auditor akan
memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan
kesimpulan rasional.
- Pengendalian Intern. Bila
auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal,
hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance
test.
- Meninjau Ulang Laporan Keuangan
yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang
relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil
berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Perbedaan
tanggung jawab auditor independen dengan tanggung jawab manajemen.
Auditor
bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh
keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji
material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.1 Oleh karena
sifat bukti audit dan karakteristik kecurangan, auditor dapat memperoleh
keyakinan memadai, namun bukan mutlak, bahwa salah saj i material terdeteksi.2
Auditor tidak bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna
memperoleh keyakinan bahwa salah saji terdeteksi, baik yang disebabkan oleh
kekeliruan atau kecurangan, yang tidak material terhadap laporan keuangan.
id.wikipedia.org
ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Etika adalah
aturan tentang baik dan buruk. Beretika dalam berbisnis adalah suatu
pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku bisnis. Bisnis yang sukses bukan
hanya dilihat dari hasil usaha saja, tetapi juga tercermin dari
perilaku serta sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam proses berbisnis.
Etika Bisnis
Akuntan Publik
Dalam
menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik
profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan
etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk
berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat.
Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk
klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas
atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika
sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Ada lima
aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen
Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
- Independensi, integritas, dan
obyektivitas
Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental
independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental
independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun
dalam penampilan (in appearance)
- Integritas dan Objektivitas.
Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan
objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan
tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang
diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak
lain.
- Standar umum dan prinsip
akuntansi
- Standar Umum.
Anggota KAP
harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang
dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
- Kompetensi Profesional.
Anggota KAP
hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable)
diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
- Kecermatan dan Keseksamaan
Profesional.
Anggota KAP
wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan
profesional.
- Perencanaan dan Supervisi.
Anggota KAP
wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian
jasa profesional.
- Data Relevan yang Memadai.
Anggota KAP
wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi
kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
- Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota KAP
yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi
manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar
yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
- Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Anggota KAP
tidak diperkenankan:
- Menyatakan pendapat atau
memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu
entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
- Menyatakan bahwa ia tidak
menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap
laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak
material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari
prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang
ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat
penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP
dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat
menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat
penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan
estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas
prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang
menyesatkan.
- Tanggung jawab kepada klien
- Informasi Klien yang Rahasia.
Anggota KAP
tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa
persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
- membebaskan anggota KAP dari
kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika
kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
- mempengaruhi kewajiban anggota
KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang
berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang
kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
- melarang review praktik
profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI
atau
- menghalangi Anggota dari
pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang
dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin
Anggota. Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas,
tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau
mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya
dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota
dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau
penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas
atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan
dalam butir (3) di atas.
Tanggung
Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Sebagai
entitas bisnis layaknya entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik
juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk
”uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu
lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi
meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu
mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik
dibanding mengejar laba.
Krisis dalam
Profesi akuntansi
Profesi
akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor
bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga.
Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan
keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong
keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia – sia penyalahgunaannya.
Perusahaan
melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk
melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan
data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak.
Akuntan
publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah
sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik
dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan
digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa
yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial
atas kegiatan usahanya.
Bagi akuntan
berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan
masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak
hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi
karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager
KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah
selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan
laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi
dan keharusan profesi akuntansinya.
Permasalahan-permasalahan
yang ssering dihadapi akuntan adalah :
- berkaitan dengan earning
management
- pemeriksaan dan penyajian
terhadap masalah akuntansi
- berkaitan dengan kasus-kasus
yang dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan keuangan agar
pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada
- independensi dari perusahaan
dan masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk menghasilkan uang dan
tujuan praktek selin untuk menghasilkan laba
- Masalah kecukupan dari
prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang mereka gunakan akan
menimbulkan dampak etika bila akuntan tersebut memberikan gambaran yang
benar dan akurat
REGULASI
DALAM RANGKA PENEGAKAN ETIKA KANTOR
Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di
Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan
public. Untuk mewujudkan perilaku professionalnya, maka IAI menetapkan kode
etik Ikatan Akuntansi Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan
standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan public. Kode etik IAI
terdiri dari :
- Prinsip etika, terdiri dari 8
prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku etika professional,
memberikan kerangka dasar bagi aturan etika dan mengatur pelaksanaan
pemberian jasa professional oleh anggota yang meliputi tanggung jawqab
profesi, kepentingan public,integritas, objektivitas, kompetensi dan
kehati-hatian professional, kerahasiaan, perilaku professional, dan
standar teknis
- Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas dan objektivitas,
standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung
jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain
- Interpretasi Aturan Etika,
merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.
Peer Review
Peer review
adalah proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang melibatkan
individu – individu yang berkualitas dalam bidang yang relevan. Metode peer
review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan
memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan untuk
menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi.
ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN
Etika dalam
akuntansi keuangan dan manajemen merupakan suatu Bidang keuangan yang merupakan
sebuah bidang yang luas dan dinamis. Bidang ini berpengaruh langsung terhadap
kehidupan setiap orang dan organisasi. Ada banyak bidang yang dapat di
pelajari, tetapi sejumlah besar peluang karir tersedia di bidang keuangan.
Manajemen keuangan dengan demikian merupakan suatu bidang keuangan yang
menerapkan prinsip-prinsip keuangan dalam sebuah organisasi untuk menciptakan
dan mempertahankan nilai melalui pengambilan putusan dan manajemen sumberdaya
yang tepat (Emery et al., 1998:3). Pinches (1996:6) menyatakan bahwa manajemen
keuangan adalah akuisisi, manajemen, dan pembiayaan terhadap
sumberdaya-sumberdaya bagi badan usaha dengan menggunakan uang dan berhubungan
dengan harga-harga di pasar ekonomi eksternal. Persamaan akuntansi
keuangan dan akuntansi manajemen prinsip akuntansi yang diterima baik dalam
akuntansi dalam akuntansi keuangan kemungkinan besar juga merupakan prisnsip
pengukuran yang Releven dalam akuntansi manajemen dan menggunakan system
informasi operasi yang sama sebagai bahan baku untuk menghasilkan informasi
yang disajikan kepada pemakainya.
Akuntansi
keuangan adalah bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan
keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang saham, kreditor,pemasok, serta
pemerintah. Prinsip utama yang dipakai dalam akuntansi keuangan adalah
persamaan akuntansi di mana aktiva adalah harta yang dimiliki suatu perusahaan
digunakan untuk operasi perusahaan dalam upaya untuk menghasilkan pendapatan.
Sedangkan modal yaitu selisih antara aktiva dikurang hutang. Akuntansi keuangan
berhubungan dengan masalah pencatatan transaksi untuk suatu perusahaan atau
organisasi dan penyusunan berbagai laporan berkala dari hasil pencatatan
tersebut. Laporan ini yang disusun untuk kepentingan umum dan biasanya
digunakan pemilik perusahaan untuk menilai prestasi manajer atau dipakai
manajer sebagai pertanggungjawaban keuangan terhadap para pemegang saham. Hal
penting dari akuntansi keuangan adalah adanya Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
yang merupakan aturan- aturan yang harus digunakan didalam pengukuran dan
penyajian laporan keuangan untuk kepentingan eksternal. Dengan demikian,
diharapkan pemakai dan penyusun laporan keuangan dapat berkomunikasi melalui
laporan keuangan ini, sebab mereka menggunakan acuan yang sama yaitu SAK. SAK
ini mulai diterapkan di Indonesia pada 1994, menggantikan Prinsip-prinsip
Akuntansi Indonesia tahun 1984.
Akuntansi
manajemen adalah disiplin ilmu yang berkenaan dengan penggunaan informasi
akuntansi oleh para manajemen dan pihak-pihak internal lainnya untuk keperluan
penghitungan biaya produk, perencanaan, pengendalian dan evaluasi, serta
pengambilan keputusan. Definisi akuntansi manajemen menurut Chartered
Institute of Management Accountant, yaitu Penyatuan bagian manajemen yang
mencakup, penyajian dan penafsiran informasi yang digunakan untuk perumusan
strategi, aktivitas perencanaan dan pengendalian, pembuatan keputusan,
optimalisasi penggunaan sumber daya, pengungkapan kepada pemilik dan pihak
luar, pengungkapan kepada pekerja, pengamanan asset.
Persamaan
akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen prinsip akuntansi yang diterima baik
dalam akuntansi dalam akuntansi keuangan kemungkinan besar juga merupakan
prisnsip pengukuran yang Releven dalam akuntansi manajemen dan menggunakan
sistem informasi operasi yang sama sebagai bahan baku untuk menghasilkan
informasi yang disajikan kepada pemakainya.
Etika
Akuntansi Keuangan
Standar
Akuntansi Keuangan (SAK) yang merupakan aturan-aturan yang harus digunakan
didalam pengukuran dan penyajian laporan keuangan untuk kepentingan eksternal.
Persamaan
Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen
|
|
·
Prinsip akuntansi yang lazim diterima baik dalam akuntansi keuangan
kemungkinan besar juga merupakan prinsip pengukuran yang relevan dalam
akuntansi manajemen
|
·
Menggunakan Sistem informasi operasi yang sama sebagai bahan baku untuk
menghasilkan informasi yang disajikan kepada pemakainya
|
No.
|
Unsur
Perbedaan
|
Akuntansi
Keuangan
|
Akuntansi
Manajemen
|
1.
|
Dasar
pencatatan
|
Prinsip
Akuntansi yang lazim
|
Tidak
terikat dengan Prinsip Akuntansi yang lazim
|
2.
|
Fokus
Informasi
|
Informasi
masa lalu
|
Informasi
masa lalu dan masa yang akan datang.
|
3.
|
Lingkup
Informasi
|
Secara
keseluruhan
|
Bagian
perusahaan
|
4.
|
Sifat
laporan yang dihasilkan
|
Berupa
ringkasan
|
Lebih
rinci dan unsur taksiran lebih dominan.
|
5.
|
Keterlibatan
dalam perilaku manusia
|
Lebih
mementingkan pengukuran kejadian ekonomi
|
Lebih
bersangkutan dengan pengukuran kinerja manajemen.
|
6.
|
Disiplin
Sumber yang Melandasi
|
Ilmu
Ekonomi
|
Ilmu
Ekonomi dan Ilmu Psikologi Sosial.
|
Sebagai
auditor memiliki beberapa isilah seperti dibawah ini antara lain :
- Competence
Auditor
harus menjaga kemampuan dan pengetahuan profesional mereka pada tingkatan yang
cukup tinggi dan tekun dalam mengaplikasikannya ketika memberikan jasanya.
- Confidentiality
Auditor
harus Menahan diri supaya tidak menyingkap informasi rahasia, Menginformasikan
pada bawahan (subordinat) dengan memperhatikan kerahasiaan informasi dan
Menahan diri dari penggunaan informasi rahasia yang diperoleh.
- Integrity
Auditor
menghindari konflik kepentingan yang tersirat maupun tersurat, Auditor
harus jujur dan bersikap adil serta dapat dipercaya dalam hubungan profesionalnya.
- Obyektivitas Akuntan Manajemen
(Objectivity of Management Accountant)
Auditor
tidak boleh berkompromi mengenai penilaian profesionalnya karenadisebabkan
prasangka, konflik kepentingan dan terpengaruh orang lain.
WHISTLE
BLOWING
Merupakan
tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk
membocorkan kekurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada
pihak lain, berkaitan dengan kecurangan yang merugikan perusahaan sendiri
maupun pihak lain.
Whistle
bowing dibedakan menjadi 2 yaitu :
- Whistle blowing internal
Terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan
karyawan kemudian melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya
- Whistle blowing eksternal
Terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh
perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu
akan merugikan masyarakat.
Creative
Accounting
Creative
Accounting adalah semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan
pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan
menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan (Amat, Blake dan Dowd,
1999). Pihak-pihak yang terlibat di dalam proses creative accounting, seperti
manajer, akuntan (sepengetahuan saya jarang sekali ditemukan kasus yang
melibatkan akuntan dalam proses creative accounting karena profesi ini terikat
dengan aturan-aturan profesi), pemerintah, asosiasi industri, dll.
Creative
accounting melibatkan begitu banyak manipulasi, penipuan, penyajian laporan
keuangan yang tidak benar, seperti permainan pembukuan (memilih penggunaan
metode alokasi, mempercepat atan menunda pengakuan atas suatu transasksi dalam
suatu periode ke periode yang lain). Watt dan Zimmerman (1986), menjelaskan
bahwa manajer dalam bereaksi terhadap pelaporan keuangan digolongkan menjadi 3
buah hipotesis :
- Bonus Plan Hyphotesis
Perilaku
dari seorang manajer sering kali dipengaruhi dengan pola bonus atas laba yang
dihasilkan. Tindakan yang memacu para manajer untuk mealkaukan creative
accounting, seringkali dipengaruhi oleh pembagian besaran bonus yang tergantung
dengan laba yang akan dihasilkan. Pemilik perusahaan umumnya menetapkan batas
bawah, sebagai batas terendah untuk mendapatkan bonus. Dengan teknik seperti
ini, para manajer akan berusaha menaikkan laba menuju batas minimal ini. Jika
sang pemilik juga menetapkan bats atas atas laba yang dihasilkan, maka manajer
akan berusaha mengurangi laba sampai batas atas dan mentransfer data tersebut
pada periode yang akan dating. Perilaku ini dilakukan karena jika laba melewati
batas atas tersebut, manajer tidak akan mendapatkan bonus lagi.
- Debt Convenant Hyphotesis
Merupakan
sebuah praktek akuntansi mengenai bagaimana manajer menyikasi perjanjian
hutang. Sikap yang diambil oleh manjer atas adanya pelanggaran atas perjanjian
hutang yang jatuh tempo, akan berupaya menghindarinya degan memilih
kebijakan-kebijakan akuntansi yang menguntungkan dirinya.
- Political Cost Hyphotesis
Sebuah
tindakan yang bertujuan untuk menampilkan laba perusahan lebih rendah lewat
proses akuntansi. Tindakkan ini dipengaruhi oleh jika laba meningkat, maka para
karyawan akan melihat kenaikan aba tersebut sebagai acuan untuk meningkatkan
kesejahteraan melalui kenaikan gaji. Pemerintah pun melihat pola kenaikan ini
sebagai objek pajak yang akan ditagih.
Fraud
(Kecurangan) Fraud
sebagai suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan
secara tidak wajar dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan
pribadi. Dalam bahasa yang lebih sederhana, fraud adalah penipuan yang
disengaja. Hal ini termasuk berbohong, menipu, menggelapkan dan mencuri. Yang
dimaksud dengan penggelapan disini adalah merubah asset/kekayaan perusahaan
yang dipercayakan kepadanya secara tidak wajar untuk kepentingan dirinya.
Fraud
Auditing
Karakteristik
kecurangan Dilihat dari pelaku fraud auditing maka secara garis besar
kecurangan bisa dikelompokkan menjadi dua jenis :
- Oleh pihak perusahaan, yaitu :
- Manajemen untuk kepentingan
perusahaan, yaitu salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan
keuangan (misstatements arising from fraudulent financial reporting, untuk
menghidari hal tersebut ada baiknya karyawan mengikuti auditing workshop
dan fraud workshop).
- Pegawai untuk keuntungan
individu, yaitu salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva
(misstatements arising from misappropriation of assets).
- Oleh pihak di luar perusahaan,
yaitu pelanggan, mitra usaha, dan pihak asing yang dapat menimbulkan
kerugian bagi perusahaan.
Kecurangan
pelaporan keuangan biasanya dilakukan karena dorongan dan ekspektasi terhadap
prestasi pengubahan terhadap catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang
merupakan sumber penyajian kerja manajemen. Salah saji yang timbul karena
kecurangan terhadap pelaporan keuangan lebih dikenal dengan istilah
irregularities (ketidakberesan). Bentuk kecurangan seperti ini seringkali
dinamakan kecurangan manajemen (management fraud), misalnya berupa :
manipulasi, pemalsuan, atau laporan keuangan. Kesengajaan dalam salah
menyajikan atau sengaja menghilangkan (intentional omissions) suatu transaksi,
kejadian, atau informasi penting dari laporan keuangan, untuk itu sebaiknya
anda mengikuti auditing workshop dan fraud workshop. Salah saji yang berupa
penyalahgunaan aktiva
Kecurangan
jenis ini biasanya disebut kecurangan karyawan (employee fraud). Salah saji
yang berasal dari penyalahgunaan aktiva meliputi penggelapan aktiva perusahaan
yang mengakibatkan laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum(ada baiknya karyawan mengikuti
seminar fraud dan seminar auditing). Penggelapan aktiva umumnya dilakukan oleh
karyawan yang menghadapi masalah keuangan dan dilakukan karena melihat adanya
peluang kelemahan pada pengendalian internal perusahaan serta pembenaran
terhadap tindakan tersebut. Contoh salah saji jenis ini adalah :
- Penggelapan terhadap penerimaan
kas.
- Pencurian aktiva perusahaan.
- Mark-up harga
- Transaksi “tidak resmi”.
http://lovelycimutz.wordpress.com/2012/10/28/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan-akuntansi-manajemen/
Langganan:
Postingan (Atom)